Sulteng Hari Ini
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Rp1,98 Miliar di Pemprov Sulteng
Nilai pengembalian yang telah dilakukan mencapai Rp1,77 miliar atau sebagian besar dari total kelebihan pembayaran yang ditemukan.
Ringkasan Berita:
- BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1,98 miliar pada 37 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
- Sebagian besar temuan telah ditindaklanjuti, dengan pengembalian ke kas daerah mencapai Rp1,77 miliar selama proses pemeriksaan berlangsung.
- Meski terdapat sejumlah catatan, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Sulteng Tahun Anggaran 2025.
TRIBUNPALU.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp1,98 miliar pada 37 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Temuan tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Harmonisasi Dua Raperda Parigi Moutong, Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Regulasi Berkualitas
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, menjelaskan kelebihan pembayaran itu berasal dari pembayaran biaya perjalanan dinas yang tumpang tindih sebesar Rp97 juta dan pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp1,88 miliar.
“Hal ini mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp1,98 miliar,” ujar Ahmad Adib Susilo saat menyampaikan hasil pemeriksaan.
Menurutnya, selama proses audit berlangsung, sebagian besar temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui pengembalian dana ke kas daerah.
Nilai pengembalian yang telah dilakukan mencapai Rp1,77 miliar atau sebagian besar dari total kelebihan pembayaran yang ditemukan.
Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp213,21 juta yang perlu diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.
Selain persoalan perjalanan dinas, BPK juga menemukan sejumlah catatan lain terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk potensi kekurangan penerimaan pajak daerah dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca juga: Pemprov Sulteng Kembali Raih WTP, Catat Rekor 13 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Meski demikian, BPK menegaskan bahwa berbagai temuan tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025.
Karena itu, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Sulteng Tahun 2025.
BPK juga mengingatkan seluruh rekomendasi yang tercantum dalam LHP harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan seluruh OPD yang masih memiliki temuan pemeriksaan harus segera menyelesaikan tindak lanjut yang direkomendasikan BPK.
Ia bahkan menargetkan penyelesaian seluruh temuan dapat dilakukan dalam waktu 30 hari atau lebih cepat dari batas waktu yang diberikan.
Baca juga: Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper, Termasuk Uang Tunai
“Kalau target saya 30 hari sudah selesai, tidak 60 hari,” tegas Anwar Hafid.(*)
Sulawesi Tengah
Gubernur Sulawesi Tengah
Anwar Hafid
BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
DPRD Sulteng
Ahmad Adib Susilo
| Pemprov Sulteng Kembali Raih WTP, Catat Rekor 13 Kali Berturut-turut dari BPK RI |
|
|---|
| Rakor Produk Hukum, Longki Djanggola Minta Daerah Bentuk Regulasi Tanpa Tumpang Tindih |
|
|---|
| Dugaan Judol di Dishub Sulteng, Diskominfosantik Dampingi Inspektorat Lakukan Forensik Digital |
|
|---|
| Anwar Hafid: Pemerintahan Tanpa Payung Hukum yang Jelas Bisa Jadi Bar-bar |
|
|---|
| Festival Olahraga Nasional dan Utsawa Dharma Gita Siap Ramaikan Sulawesi Tengah pada 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/BPK-Temukan-Kelebihan-Pembayaran-Perjalanan-Dinas-Rp198-Miliar.jpg)