Sabtu, 11 April 2026

Sigi Hari Ini

Pemkab Sigi Klarifikasi Polemik Pembayaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa

Menurutnya, pencairan tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa sebelum dana dapat diproses.

TribunPalu.com/Andika Satria Bharata
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sigi, Selvy. 

Ringkasan Berita:
  • Isu: Ramai di media sosial terkait keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sigi.
  • Penjelasan Pemkab Sigi: Plt Kepala Dinas PMD Sigi, Selvy, menyatakan proses pencairan siltap masih berjalan dan sebagian desa sudah menerima pembayaran.
  • Syarat Pencairan: Desa harus melengkapi administrasi, termasuk mengunggah dokumen APBDes yang diselaraskan dengan realisasi tahap III 2025 ke aplikasi Sindologi.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Polemik terkait pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sigi yang sempat ramai disorot di media sosial akhirnya mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Sigi.

Isu tersebut mencuat setelah sejumlah akun media sosial menagih komitmen pemerintah daerah terkait pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa agar dapat dibayarkan tepat waktu setiap bulan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sigi, Selvy, menjelaskan bahwa proses pencairan siltap saat ini masih berjalan dan sebagian desa telah menerima pembayaran.

Menurutnya, pencairan tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa sebelum dana dapat diproses di bagian keuangan daerah.

“Prosesnya saat ini masih berjalan di bagian keuangan. Untuk desa agar siltapnya bisa dicairkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Selvy saat memberikan keterangan didampingi Kabid Pemdes, Wismanto, di ruang kerja Asisten III Setdakab Sigi, Rabu sore (11/3/2026).

Selvy menerangkan, salah satu syarat utama adalah pemerintah desa wajib mengunggah dokumen APBDes yang telah diselaraskan dengan realisasi anggaran tahap III tahun 2025 ke dalam aplikasi sistem keuangan desa bernama Sindologi.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini sudah lebih dari seratus desa yang menyelesaikan proses tersebut dan datanya telah diteruskan ke bagian keuangan untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Wabup Sigi Bahas Kerja Sama Penyusunan Proposal Carbon Trade 2026 di UGM

“Desa yang sudah mengunggah dokumen ke Sindologi langsung kami teruskan ke keuangan. Di sana juga ada dokumen yang harus ditandatangani oleh kepala desa sebagai bagian dari proses pencairan,” katanya.

Ia menambahkan, untuk tahap awal pencairan, pembayaran siltap yang diproses sementara baru mencakup dua bulan. Hal ini disebabkan kondisi kas daerah yang harus disesuaikan secara bertahap.

“Untuk sementara dua bulan dulu yang diproses, karena kondisi keuangan daerah juga harus menyesuaikan,” ujarnya.

Selvy menegaskan bahwa secara aturan, penghasilan tetap kepala desa memang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Namun realisasinya sangat bergantung pada kesiapan administrasi dari masing-masing pemerintah desa.

“Kalau desa cepat menyelesaikan administrasi dan dokumennya lengkap, maka proses pencairannya juga bisa lebih cepat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa memiliki mekanisme pembagian anggaran tertentu, yakni pola 40-40-20 yang mengatur tahapan penggunaan dan pencairan anggaran.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved