Sabtu, 25 April 2026

Sigi Hari Ini

Pemkab Sigi Klarifikasi Polemik Pembayaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa

Menurutnya, pencairan tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa sebelum dana dapat diproses.

TribunPalu.com/Andika Satria Bharata
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sigi, Selvy. 

Karena itu, pemerintah desa diharapkan lebih proaktif dalam menyiapkan dokumen dan laporan keuangan agar proses pencairan siltap dapat berjalan lancar.

“Intinya, cepat atau lambatnya pembayaran gaji kepala desa sangat tergantung dari proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah desa masing-masing,” tuturnya.

Baca juga: Kapolres Sigi Pimpin Inspeksi Senpi Dinas, Pastikan Penggunaan Sesuai Aturan

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sigi, Mahmud, menambahkan bahwa hingga saat ini sekitar 75 desa telah memasukkan berkas administrasi ke BKAD dan siap diproses ke tahap pencairan.

Menurutnya, desa-desa lain yang belum melengkapi dokumen administrasi keuangan diharapkan segera menyelesaikan persyaratan tersebut agar proses pencairan dapat segera dilakukan.

“Sekitar 75 desa sudah masuk berkasnya di BKAD dan akan diproses ke tahap pencairan. Kami berharap desa-desa yang lain segera melengkapi administrasi keuangannya sehingga bisa segera diproses,” jelas Mahmud.

Pemerintah Kabupaten Sigi berharap koordinasi antara pemerintah desa, Dinas PMD, dan BKAD dapat terus berjalan baik sehingga pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dapat terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved