Senin, 18 Mei 2026

Morowali Hari Ini

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Perahu Fiber Morowali Dijerat UU Tipikor

Sementara tersangka A merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap yang bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Tayang:
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Fadhila Amalia
Ismet/TribunPalu/Ismet Togean 20
DUGAAN KASUS KORUPSI - Kejaksaan Negeri Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting 9 HP Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Morowali. 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting 9 HP Tahun Anggaran 2023.
  • Para tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang semestinya mendukung nelayan Morowali, namun berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
  • Ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kolonodale dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Kejaksaan Negeri Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting 9 HP Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Morowali.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (11/3/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial F, A, dan S.

Baca juga: Kejari Morowali Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Perahu Fiber, Tiga Orang Jadi Tersangka

Tersangka F diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Morowali yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara tersangka A merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap yang bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Adapun tersangka S merupakan Direktur CV Maritim Fiber Glass yang menjadi penyedia dalam kegiatan pengadaan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengaturan atau persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting 9 HP Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Rismon Sianipar Kini Sebut Ijazah Jokowi Asli dan Akui Analisis Lamanya Keliru

Program pengadaan tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Morowali sebagai upaya mendukung peningkatan produksi perikanan tangkap sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa dan ditahan di Lapas Kolonodale untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Feiny Kairupan Minta Pemerintah Desa di Ongka Malino dan Mepanga Aktif Cegah Peredaran Narkoba

Pihak Kejaksaan Negeri Morowali menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved