Kamis, 14 Mei 2026

Morowali Hari Ini

7 Paket Sabu 16,57 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Morowali

Selain barang bukti sabu, polisi juga turut menyita satu tas kecil warna hitam, satu lembar tisu.

Tayang:
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
Handover
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Morowali berhasil mengamankan 7 paket sabu seberat 16,57 gram dalam sebuah kamar kos di Desa Makarti, Bahodopi, pada Sabtu (9/5/2026). 
  • Polisi juga menyita tas, tisu, dan handphone. Seorang perempuan berinisial AW/BW (38) asal Desa Lalampu ditangkap. 
  • Kasatresnarkoba IPTU Lukman menegaskan pengungkapan ini bagian dari upaya berkelanjutan memberantas narkotika dan mengajak masyarakat aktif melapor.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 
 
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) di sebuah kamar kos di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, petugas berhasil mengamankan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,57 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga turut menyita satu tas kecil warna hitam, satu lembar tisu, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial AW alias BW (38), warga Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kasatresnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali.

Baca juga: Daftar 11 Pos Petugas Haji di Masjidil Haram, Antisipasi Jemaah Nyasar

“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved