Palu Hari Ini
Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Pria Inisial SS, 46 paket Sabu Diamankan
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Polresta Palu melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu.
- Seorang pria berinisial SS (59) ditangkap pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Palu.
- Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Seorang pria berinisial SS (59) tahun diamankan aparat kepolisian bersama puluhan paket sabu pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama SS yang kerap melakukan transsaksi barang haram itu.
Baca juga: Waket I DPRD Donggala Sebut DPRD Komitmen Kawal Perencanaan Pembangunan Daerah
"Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga sabu," ujar Kompol Usman.
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal terduga pelaku, petugas menemukan 46 paket yang diduga narkotika jenis sabu serta tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga.
Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.
Baca juga: Ratusan Usulan Pembangunan Dibahas dalam Musrenbang RKPD Donggala 2027
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya," tambahnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika. (*)
| NasDem Palu Buka Stand UMKM di Rakerwil, Promosikan Produk Lokal |
|
|---|
| Tiba di Palu, Eka Arwati Ingin Buka Usaha Jual Makanan di Kampus |
|
|---|
| Eka Arwati Mengaku Punya Trauma Dengan Pria Sejak SD, Berniat Bunuh Diri Saat Masih Berada di Oman |
|
|---|
| Aksi Pencurian di Palu Diduga Dilakukan Pelaku Sama, Terekam di Masjid dan Toko Bangunan |
|
|---|
| Pengemis Cilik Menjamur di Pusat Kota Palu, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Eksploitasi Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/gs7ag-c7s8ag-cs87a-gcas87-gcas87.jpg)