Sulteng Hari Ini
YHKI Desak Usut Tuntas Kematian Pekerja Subkontraktor PT Heng Jaya
Menurut YHKI, korban merupakan pekerja dari PT FMI yang menjadi subkontraktor PT Heng Jaya.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mengecam keras insiden kematian pekerja di lingkungan PT Heng Jaya pada 24 Maret 2026.
- Mereka menilai kejadian tersebut bukan kecelakaan biasa, melainkan akibat kelalaian serius dalam penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama karena pekerjaan penebangan pohon berisiko tinggi.
- Korban diketahui merupakan pekerja subkontraktor PT FMI.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menyampaikan kecaman keras atas insiden kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di lingkungan operasional PT Heng Jaya, pada 24 Maret 2026.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’i, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa, melainkan cerminan kelalaian serius terhadap keselamatan pekerja.
“Insiden ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ini adalah cerminan nyata dari abainya perusahaan terhadap keselamatan jiwa manusia, hukum yang berlaku, dan nilai-nilai kemanusiaan paling mendasar,” tegas Africhal dalam siaran pers, Jumat (27/3/2026).
Menurut YHKI, korban merupakan pekerja dari PT FMI yang menjadi subkontraktor PT Heng Jaya.
Insiden diduga terjadi akibat kelalaian sistemis dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
YHKI menilai aktivitas penebangan pohon yang dilakukan tergolong pekerjaan berisiko tinggi, sehingga wajib memenuhi standar keselamatan ketat, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD), penerapan prosedur operasional standar (SOP), pengawasan lapangan, serta kepatuhan terhadap izin operasional.
Baca juga: Pekerja PT FMI Tewas, Muhammad Safri Sebut Bukti Nyata Kegagalan Sistem Perlindungan Kerja
Selain itu, YHKI juga menyoroti dugaan adanya aktivitas penebangan tanpa izin yang dilakukan perusahaan.
Jika terbukti, hal tersebut dinilai bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga kejahatan lingkungan yang berpotensi membahayakan pekerja.
“Nyawa yang hilang adalah konsekuensi dari pengabaian yang tidak bisa dimaafkan,” ujar Africhal.
Tak hanya itu, YHKI juga menyoroti dugaan adanya upaya perusahaan untuk menutup-nutupi insiden tersebut.
Menurut mereka, tindakan tersebut melanggar hak keluarga korban untuk mengetahui kebenaran serta menghambat proses hukum.
YHKI mendesak agar seluruh fakta kejadian dibuka secara transparan kepada publik, termasuk kronologi insiden, kondisi keselamatan kerja saat kejadian, serta pihak yang bertanggung jawab.
Dalam pernyataannya, YHKI juga mengutuk keras dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap jenazah korban.
| Basarnas Palu Turunkan 45 Personel Tingkatkan Kesiapan Personel Lewat Latihan SAR Air |
|
|---|
| Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih Desa Topogaro, Satreskrim Polres Morowali: Masih Penyelidikan |
|
|---|
| Dugaan Takaran BBM Tak Sesuai di SPBU Toboli, Pertamina Sebut Pengisian Sudah Sesuai Transaksi |
|
|---|
| Kabid Propam Polda Sulteng Minta Anggota Polri dan Masyarakat Waspada Penipuan Digital |
|
|---|
| CAT Akademik Penerimaan Polri 2026 Digelar di Palu, Karo SDM Polda Sulteng Tekankan Transparan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/4732t-2t-42784-2t784t2784-t2742.jpg)