Senin, 13 April 2026

Banggai Hari Ini

Alihkan Objek Jaminan, Debitur PT Smart Multi Finance Dituntut Kurungan 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Kasus ini bermula pada tahun 2024 saat PT Smart Multi Finance Cabang Luwuk melakukan kunjungan ke rumah terdakwa yang merupakan debitur.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Luwuk menuntut terdakwa berinisial RS dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp30 juta dalam perkara dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Luwuk menuntut terdakwa RS dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp30 juta (subsider 30 hari kurungan) dalam kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin.
  • Kasus ini bermula pada 2024 ketika PT Smart Multi Finance Cabang Luwuk menemukan bahwa kendaraan yang dijaminkan oleh terdakwa tidak ada saat dilakukan pengecekan akibat tunggakan angsuran. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Luwuk menuntut terdakwa berinisial RS dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp30 juta dalam perkara dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin.

Perkara tersebut saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk dengan nomor 24/Pid.B/2026/PN Lwk.

Agenda tuntutan terhadap terdakwa digelar pada Senin (16/3/2026) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut, apabila denda sebesar Rp30 juta tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.

Kasus ini bermula pada tahun 2024 saat PT Smart Multi Finance Cabang Luwuk melakukan kunjungan ke rumah terdakwa yang merupakan debitur.

Kunjungan itu dilakukan untuk mengonfirmasi angsuran yang telah menunggak.

Namun, dalam beberapa kali kunjungan, pihak perusahaan tidak pernah melihat unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.

Baca juga: Kapal Nazila 05 Karam, Tim SAR Cari 27 ABK Hilang

Perusahaan kemudian menduga kendaraan tersebut telah dialihkan oleh terdakwa.

Setelah melakukan investigasi dan pengumpulan informasi, dugaan tersebut semakin menguat.

Pihak perusahaan akhirnya melaporkan terdakwa RS ke Polres Banggai atas dugaan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan sebagai penerima fidusia.

Area Manager PT Smart Multi Finance wilayah Sulut TengGo, Jouw Watulingas, bersama Pimpinan Cabang Luwuk, Donny Stianda Tri Naldy, mengapresiasi kinerja JPU Kejaksaan Negeri Banggai.

“Mereka telah bekerja secara profesional dalam penanganan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia,” ujar Jouw dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Ia menilai tuntutan yang diajukan JPU sudah adil.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved