Banggai Hari Ini
Alihkan Objek Jaminan, Debitur PT Smart Multi Finance Dituntut Kurungan 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Kasus ini bermula pada tahun 2024 saat PT Smart Multi Finance Cabang Luwuk melakukan kunjungan ke rumah terdakwa yang merupakan debitur.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Menurutnya, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian material bagi perusahaan.
“Kerugian yang dialami kurang lebih Rp137.205.000,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Litigasi PT Smart Multi Finance, Reza Gustian Nugraha, bersama Area Litigasi Sulut TengGo, Hitler Willyam Rompas, menyebut perkara ini dapat menjadi pelajaran bagi para debitur lainnya.
Baca juga: Kalla Toyota Luwuk Luncurkan Veloz Hybrid EV, Resmi Mengaspal di Banggai
Menurut mereka, debitur seharusnya tidak mengalihkan objek pembiayaan yang menjadi jaminan fidusia.
“Jika debitur mengalami kendala pembayaran, bisa berkoordinasi dengan perusahaan untuk mencari solusi terbaik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perusahaan masih membuka peluang restrukturisasi sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.
Namun, jika objek jaminan dialihkan, baik dijual, digadaikan, atau dipindahtangankan, maka perusahaan akan menempuh jalur hukum.
“Baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya. (*)
| Sentra Produksi Beras di Banggai Mulai Masuk Masa Panen |
|
|---|
| Pelaku Pencabulan di Banggai Akhirnya Ditangkap Setelah 12 Hari Sembunyi dari Kejaran Polisi |
|
|---|
| Sering Diadukan Warga ke DPRD Banggai, Nasdem Soroti Masalah Tambang |
|
|---|
| Sengketa Lahan Tambang di Banggai Memanas, Polda Sulteng Turun Tangan Selidiki |
|
|---|
| 4.400 Peserta Ramaikan Jalan Santai Forkades-JOB Tomori di Moilong Banggai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/g-7s8-g87fsg-78afg-87-ag.jpg)