Rabu, 6 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Alihkan Objek Jaminan, Debitur PT Smart Multi Finance Dituntut Kurungan 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Kasus ini bermula pada tahun 2024 saat PT Smart Multi Finance Cabang Luwuk melakukan kunjungan ke rumah terdakwa yang merupakan debitur.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Luwuk menuntut terdakwa berinisial RS dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp30 juta dalam perkara dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. 

Menurutnya, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian material bagi perusahaan.

“Kerugian yang dialami kurang lebih Rp137.205.000,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Litigasi PT Smart Multi Finance, Reza Gustian Nugraha, bersama Area Litigasi Sulut TengGo, Hitler Willyam Rompas, menyebut perkara ini dapat menjadi pelajaran bagi para debitur lainnya.

Baca juga: Kalla Toyota Luwuk Luncurkan Veloz Hybrid EV, Resmi Mengaspal di Banggai

Menurut mereka, debitur seharusnya tidak mengalihkan objek pembiayaan yang menjadi jaminan fidusia.

“Jika debitur mengalami kendala pembayaran, bisa berkoordinasi dengan perusahaan untuk mencari solusi terbaik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perusahaan masih membuka peluang restrukturisasi sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

Namun, jika objek jaminan dialihkan, baik dijual, digadaikan, atau dipindahtangankan, maka perusahaan akan menempuh jalur hukum.

“Baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved