Selasa, 21 April 2026

Sulteng Hari Ini

Ahli Waris Berkah Albakar Minta Pengadilan Tinggi Sulteng Awasi Sengketa Lahan Tanjung Sari

Ubaidillah Alhabsy mengungkapkan dalam pengaduan tersebut rasa kekecewaannya terhadap lambatnya respons dari kepemimpinan PN Luwuk.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
SENGKETA LAHAN - Pengadilan Tinggi selaku perpanjangan tangan Mahkamah Agung di daerah dinilai mesti aktif dalam pengawasan terhadap seluruh praktik perlindungan hukum bagi masyarakat di Sulawesi Tengah. 

Ringkasan Berita:
  • Ahli waris Berkah Albakar mengajukan pengaduan resmi kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah terkait lambannya respons Pengadilan Negeri Luwuk.
  • Pihak ahli waris menuding adanya intervensi Gubernur Sulawesi Tengah yang dianggap berpihak pada salah satu pihak dalam sengketa perdata.
  • Ahli waris meminta Pengadilan Tinggi Sulteng untuk memastikan independensi lembaga peradilan, mengawal proses hukum di PN Luwuk.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Tinggi selaku perpanjangan tangan Mahkamah Agung di daerah dinilai mesti aktif dalam pengawasan terhadap seluruh praktik perlindungan hukum bagi masyarakat di Sulawesi Tengah.

Langkah ini diambil guna meminta pengawasan ketat terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Kabupaten Banggai terkait sengketa lahan Tanjung Sari berkepanjangan.

Juru bicara Ahli Waris, Berkah Albakar Ubaidillah Alhabsy mengadukan hal tersebut ke Pengadilan Tinggi Sulteng, Selasa, (31/3/2026).

Baca juga: Ribuan Jemaah Padati Haul Guru Tua ke-58 di Palu, Momentum Penguatan Nilai Keislaman dan Silaturahmi

Ubaidillah Alhabsy mengungkapkan dalam pengaduan tersebut rasa kekecewaannya terhadap lambatnya respons dari kepemimpinan PN Luwuk.

Hingga saat ini, Permohonan Perlindungan Hukum dan Permohonan Pelaksanaan Eksekusi atas Objek Sengketa yang telah diajukan oleh pihak ahli waris kepada Ketua PN Luwuk dilaporkan belum mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut yang nyata.

"Kami meminta Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng untuk memberikan atensi khusus. Sebagai pengawas, PT harus memastikan bahwa permohonan perlindungan hukum warga negara tidak didiamkan begitu saja di meja PN Luwuk," tegasnya, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, sengketa antar individu kemudian semakin memanas menyusul adanya dugaan keterlibatan pihak eksekutif dalam perkara perdata murni tersebut. 

Pihak ahli waris menuding adanya indikasi intervensi dari Gubernur Sulawesi Tengah yang dinilai terlalu jauh masuk ke dalam urusan sengketa antar individu dengan memberikan dukungan kepada salah satu pihak yang bersengketa.

Baca juga: Hadiri Haul Guru Tua ke-58 di Palu, Menag Nasaruddin Umar Tekankan Keberkahan dan Teladani Ulama

Pemprov Sulteng dengan intervensinya kemudian mengeluarkan surat Gubernur Sulteng No 510/24/491/Dis.PerkimTan pada 29 Desember 2025 lalu, memuat tentang dua putusan kasasi dengan nomor 2031 K/pdt/1980 dan putusan milik ahli waris nomor 2351 K/pdt1980 yang dianggap saling bertentangan dan terdapat ultrapetitum pada amar putusan kasasi nomor 2351 K/pdt/1997.

“Kami mencium aroma intervensi yang kuat dari pihak eksekutif. Sangat disayangkan jika seorang Gubernur masuk dalam ranah yudikatif dan berpihak hanya ke salah satu unsur sengketa. Hal Ini mencederai prinsip keadilan bagi warga negara yang sedang mencari kebenaran hukum," lanjutnya.

Selain dugaan keberpihakan, pihak ahli waris juga menyoroti manuver Gubernur yang dianggap melakukan penyesatan informasi kepada publik.

Setidaknya terdapat dua poin krusial yang kami nilai menyesatkan publik, pertama, adanya upaya perluasan objek sengketa yang tidak sesuai fakta hukum, kemudian yang kedua ialah, pemberian tafsir yang keliru bahwa terdapat dua putusan yang saling bertentangan dalam perkara ini.

Berkah Albakar merupakan ahli waris resmi dari Salim Albakar yang telah berhasil membuktikan harta kekayaannya (tanah) yang terletak di Tanjung secara proses hukum yang sah, dimana batas-batas harta kekayaan tersebut telah teruraikan dalam putusan MA nomor 2351/K/pdt/1996, serta telah diuji dalam putusan Peninjauan Kembali No. 655 PK/pdt/2000.

Selain itu telah diuji juga melalui putusan Perlawanan Pihak Ketiga dari pihak warga (yang memiliki kepentingan atas objek sengketa) yang juga telah inkrah.

Baca juga: Anggota DPRD Muslimin Soroti Jalan Rusak Desa Labota dan Mekarti Morowali, Desak Pemda Bertindak

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved