Morowali Hari Ini
UPT Pengawas Ketenagakerjaan Sulteng Bakal Periksa PT Heng Jaya Terkait PHK dan Perumahan Karyawan
UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II juga akan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan tersebut.
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II akan melakukan pemeriksaan lapangan di kawasan pertambangan PT Hengjaya Mineralindo Morowali terkait kebijakan PHK dan perumahan karyawan.
- Pihak perusahaan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi, dan perwakilan pekerja akan dilibatkan jika diperlukan untuk pendalaman data.
- Pemeriksaan bertujuan memastikan perlindungan hak-hak pekerja sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 2 Propinsi Sulawei Tengah bakal melakukan pemeriksaan lapangan di kawasan pertambangan PT Heng Jaya Mineralindo Kabupaten Morowali.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 2 Propinsi Sulawei Tengah, Yaumi T Badudin, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Morowali, Rabu (1/4/2026).
Langkah ini merupakan respons atas tuntutan serikat buruh terkait adanya kebijakan perusahaan yang merumahkan hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan di PT MIM dan PT RJS yang beroperasi di kawasan PT Heng Jaya.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni April 2026: KM Lambelu & KM Dorolonda tujuan Larantuka, Balikpapan dan Surabaya
UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II juga akan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan tersebut.
Selain itu, pihak pengawas akan mengundang perwakilan pekerja jika diperlukan guna pendalaman data.
Pihak UPT menyatakan telah mengantongi sejumlah data awal terkait persoalan ini.
Namun demikian, pekerja tetap diimbau untuk menempuh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pekerja diminta terlebih dahulu mendaftarkan persoalan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten sebelum melanjutkan ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial.
Baca juga: Tsunami Kecil Terdeteksi di Halmahera Barat dan Bitung Pascagempa M 7,6 Sulawesi Utara
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik ketenagakerjaan yang terjadi di kawasan industri tersebut serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.(*)
Kabupaten Morowali
Sulawesi Tengah
PT Heng Jaya
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
DPRD Morowali
Yaumi T Badudin
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PT MIM
| Morowali Diguyur Hujan Tiga Hari, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Morowali Edukasi Pendaftaran Pekerja Secara Menyeluruh Kotak Masuk |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Morowali Edukasi Perusahaan Tak Patuh, Gandeng APH Tekan Pelanggaran |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Morowali Tekankan Peran Media dalam Edukasi Pekerja |
|
|---|
| Makmur: Banyak Pekerja Morowali Belum Paham Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/PENGAWASAN-KETENAGAKERJAAN-966554.jpg)