Kamis, 7 Mei 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Penanganan Pasien Lakalantas di RSUD Raja Tombolotutu Sering Terkendala Rekomendasi Polisi

Sementara untuk kasus kecelakaan murni seperti tabrakan, proses rekomendasi harus melalui koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres.

Tayang:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu/Faaiz/Abdul Humul Faaiz
PELAYANAN RUMAH SAKIT - Direktur RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, Astar Baturangka. 

Ringkasan Berita:
  • RSUD Raja Tombolotutu Tinombo menghadapi hambatan dalam penanganan pasien kecelakaan lalu lintas karena dibutuhkan rekomendasi kepolisian.
  • Pasien lakalantas dibagi menjadi laka murni (tabrakan) dan laka tunggal (jatuh sendiri). Laka tunggal bisa direkomendasikan oleh Polsek.
  • Meski administrasi terkendala, RSUD tetap memberikan penanganan medis terlebih dahulu dan mendorong koordinasi lebih baik dengan aparat kepolisian agar proses administrasi pasien lebih cepat dan optimal.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – RSUD Raja Tombolotutu Tinombo mengungkapkan kendala dalam penanganan pasien kecelakaan lalu lintas (lakalantas) kerap berkaitan dengan proses administrasi.

Direktur RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, Astar Baturangka, mengatakan kendala tersebut muncul karena pasien lakalantas memerlukan rekomendasi dari pihak kepolisian untuk proses administrasi layanan kesehatan.

Menurutnya, terdapat dua jenis kasus kecelakaan lalu lintas yang biasanya ditangani pihak rumah sakit.

Baca juga: Sekdes Tamainusi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR, Diduga Fasilitasi Rekening hingga Serahkan Uang

“Pasien lakalantas itu ada dua jenis, yaitu laka murni seperti tabrakan, dan laka tunggal seperti jatuh sendiri,” kata Astar Baturangka saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Parigi Moutong, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, kedua jenis kecelakaan tersebut sama-sama membutuhkan rekomendasi dari pihak kepolisian agar proses administrasi pelayanan kesehatan dapat diproses.

Namun dalam praktiknya, proses rekomendasi tersebut kerap menjadi kendala bagi rumah sakit, terutama di wilayah kecamatan.

Astar menyebutkan, pihak Polsek biasanya hanya dapat menerbitkan rekomendasi untuk kasus kecelakaan tunggal agar pasien bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.

Sementara untuk kasus kecelakaan murni seperti tabrakan, proses rekomendasi harus melalui koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres.

Baca juga: Prediksi Skor Barcelona vs Atletico Madrid di Liga Champions: Tuan Rumah Bakal Menang Mudah?

“Untuk laka murni, Kapolsek harus berkoordinasi dulu dengan Satlantas Polres sebelum rekomendasi diterbitkan,” ujarnya.

Proses koordinasi tersebut, kata Astar, sering memerlukan waktu sehingga memengaruhi kelengkapan administrasi pasien.

Kondisi itu kemudian kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit.

Menurut Astar, tidak sedikit masyarakat yang menilai rumah sakit tidak memberikan pelayanan maksimal kepada pasien lakalantas.

Padahal dari sisi pelayanan medis, rumah sakit tetap memberikan penanganan kepada pasien yang membutuhkan perawatan.

“Sebetulnya dari segi pelayanan kedokteran sudah dilakukan, tetapi yang menjadi kendala itu dari sisi administrasi,” jelasnya.

Baca juga: Motif Preman Bunuh Ayah Pengantin di Purwakarta, Sakit Hati Ingin Beli Miras Hanya Diberi Rp100 Ribu

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved