Kamis, 9 April 2026

Palu Hari Ini

Sidang Praperadilan Warga Loli Oge Ditunda, Polda Sulteng Tak Hadir

Sidang itu akhirnya ditunda dikarenakan pihak Polda Sulteng tidak hadir sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
SIDANG PRAPERADILAN - Sidang Praperadilan antar pihak pemohon dari Aliansi Warga Desa Loli Oge bersama LBHR Sulteng dan termohon pihak Polda Sulteng di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Selasa (7/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Sidang praperadilan warga Desa Loli Oge melawan Polda Sulteng terkait penolakan kehadiran PT WADI ditunda karena pihak Polda tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan Selasa depan.
  • Advokat LBHR Sulteng menyatakan sidang bertujuan menegakkan keadilan HAM, ekologi, dan agraria bagi warga yang terdampak kegiatan tambang batu.
  • Ketua DPW Serikat Hijau Indonesia menekankan ini pertama kalinya warga menolak tambang batu di Teluk Palu demi melindungi lingkungan, kesehatan, dan hak pekerja lokal.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang Praperadilan antar pihak pemohon dari Aliansi Warga Desa Loli Oge bersama LBH Rakyat Sulteng dan termohon pihak Polda Sulteng di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (7/4/2026).

Sidang itu digelar berdasarkan ditetapkannya 9 orang dari 12 warga oleh pihak Ditreskrimum Polda Sulteng menolak kehadiran PT WADI di Desa Loli Oge.

Sidang itu akhirnya ditunda dikarenakan pihak Polda Sulteng tidak hadir sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan.

Baca juga: Parigi Moutong Gelar Job Fair HUT ke-24, Buka Berbagai Lowongan Kerja

Advokat rakyat, Firmansyah C Rasyid mengatakan bahwa sidang Peradilan dilakukan ini dikarenakan warga Desa Loli Oge merupakan klien dari LBH Rakyat (LBHR) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP).

Ia juga mengatakan bahwa sidang itu digulir di Pengadilan Negeri Palu demi tujuan Keadilan HAM atas ekologi Lingkungan dan Keadilan Agraria bagi penghidupan ekonomi sosial dan budaya Masyarakat Loli Oge secara Umum dan secara khusus bagi Warga yang tergabung dan bernaung di Aliansi Masyarakat Loli Oge.

"PT WADI adalah perusahaan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah untuk berhenti melalui surat dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah," kata Firmansyah pada Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut, Ketua DPW Serikat Hijau Indonesia (SHI), Agussalim menambahkan bahwa untuk pertama kali, sepanjang keberadaan Tambang Batu di Teluk Palu, baik di wilayah Kota Palu dan Doonggala, baru kali pertama ini masyarakat menolak Tambang Batu.

Baca juga: Prediksi Skor Barcelona vs Atletico Madrid di Liga Champions: Tuan Rumah Bakal Menang Mudah?

Menurutnya, hal penolakan itu atas kesadaran yang sama, dimana perusahaan tambang batu dapat menimbulkan berbagai permasalahan Ekologi Sosial dan kesehatan dengan Hak Pekerja lokal.

"Ini benar-benar telah merugikan klien kami dan kami dari Tim Hukum akan membuktikan bagaimana perjuangan rakyat atas kedaulatan sumber daya alamnya bisa menjadi piranti utama menerobos carut marutnya kedudukan usaha pertambangan yang tidak mempertimbangkan Hak Atas Ekologi Sosial dari Masyarakat lokal," tegas Advokat Rakyat Agussalim.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved