Sabtu, 11 April 2026

Morowali Utara Hari Ini

Polda Sulteng Ungkap Penimbunan 2.060 Liter BBM Subsidi di Morowali Utara

Dalam kegiatan itu, penyidik menemukan adanya penampungan BBM jenis bio solar dalam jumlah cukup besar.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Handover
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Morowali Utara. 

Ringkasan Berita:
  • Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara, pada Rabu (8/4/2026).
  • Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 2.060 liter bio solar yang disimpan dalam beberapa tandon plastik milik seorang wiraswasta berinisial HT (55).Berdasarkan pemeriksaan awal,
  • HT mengaku BBM tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ore nikel miliknya.

Laporan Wartwan TribunPalu.com, Robit

TRIBUNPALU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dilakukan pada Rabu 08/04/2026 siang, di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kegiatan itu, penyidik menemukan adanya penampungan BBM jenis bio solar dalam jumlah cukup besar.

Petugas mengamankan tujuh tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

Dari jumlah tersebut, dua tandon terisi penuh, sementara satu tandon lainnya berisi sekitar 60 liter.

Total BBM jenis bio solar yang ditemukan diperkirakan mencapai 2.060 liter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tempat penampungan tersebut merupakan milik seorang warga berinisial HT (55), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Ganda-Ganda.

Baca juga: Aktivis PMII Diduga Diteror OTK Usai Kritik Kebijakan Pemda Touna

Kepada penyidik, yang bersangkutan menjelaskan bahwa BBM tersebut diperoleh dari PT Mega Trans Investama Sukses dengan menggunakan jasa transportir PT Harmony Solusi Energi, dengan total pembelian mencapai 5.000 liter.

Lebih lanjut, HT (55) mengaku bahwa sebagian BBM tersebut telah digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ore nikel yang dijalankannya berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Sumber Permata Selaras.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Sulteng melalui Ditreskrimsus telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memasang garis polisi, serta melakukan pemeriksaan terhadap HT dan seorang saksi lainnya berinisial VH.

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Sulawesi Tengah dan akan terus mendalami dugaan pelanggaran terkait distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk melengkapi administrasi penyelidikan serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca juga: Soroti Pembukaan Kembali Tambang Maut Hengjaya, Safri: Nyawa Pekerja Bukan Tumbal Investasi

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved