Kamis, 16 April 2026

Morowali Hari Ini

Perusahaan di Morowali Diduga Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Sukriwa mengaku selama bekerja di perusahaan tersebut dirinya tidak pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
handover/BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan 

Ringkasan Berita:
  • PT Aurel Raya Laksana (ARL) di Morowali diduga tidak mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan
  • Mantan karyawan, Sukriwa, mengungkapkan selama bekerja tiga bulan di perusahaan tidak pernah menandatangani kontrak kerja dan tidak terdaftar BPJS.
  • Hal serupa dialami sejumlah mantan karyawan lainnya, dan mereka juga diminta membayar alat pelindung diri (APD) setelah keluar. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ismet

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - PT Aurel Raya Laksana (ARL) yang beroperasi di Site Siumbatu, Kabupaten Morowali, diduga tidak mendaftarkan para karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi yang diperoleh TribunPalu.com, dugaan tersebut diungkapkan oleh salah seorang mantan karyawan perusahaan, Sukriwa.

Sukriwa mengaku selama bekerja di perusahaan tersebut dirinya tidak pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, ia juga menyebut tidak pernah menandatangani kontrak kerja sejak mulai bekerja.

Sukriwa yang bekerja sebagai driver dump truck (DT) mengatakan dirinya mulai bekerja sejak 8 Januari 2026 hingga 19 Maret 2026, atau sekitar tiga bulan.

Baca juga: Lomba Karnaval Budaya dan Gunungan Buah Hiasi Festival Teluk Tomini 2026, Total Hadiah Rp35 Juta

Menurut keterangannya, selama masa kerja tersebut pihak perusahaan hanya memberikan janji terkait kontrak kerja, namun hingga dirinya berhenti bekerja, kontrak tersebut tidak pernah terealisasi.

“Selama kerja tidak pernah tanda tangan kontrak, hanya dijanjikan saja. BPJS juga tidak ada,” ungkap Sukriwa kepada TribunPalu.com, Kamis (16/4/2026).

Selain Sukriwa, sejumlah mantan karyawan lainnya yakni Iskandar, Ramdon, Aco, dan Ari juga disebut mengalami hal serupa.

Masing-masing diketahui bekerja pada posisi berbeda, yakni Ramdon sebagai driver DT, Aco sebagai operator ekskavator, Iskandar dan Ari sebagai driver DT.

Tak hanya soal BPJS dan kontrak kerja, Sukriwa juga mengaku setelah keluar dari perusahaan, dirinya bersama rekan-rekan lainnya diminta melakukan pembayaran alat pelindung diri (APD) sebesar Rp750.000.

Baca juga: OJK Sulteng dan Pemkab Buol Dorong UMKM Produktif dan Berkelanjutan

Mereka diduga tidak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana mestinya selama bekerja di perusahaan tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, nama perusahaan tersebut juga disebut tidak terdeteksi dalam data BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Aurel Raya Laksana terkait dugaan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved