Senin, 4 Mei 2026

DPRD Sigi

2 Perda Disahkan DPRD, Pemkab Sigi Fokus Pingkatan Kesehatan dan Kemandirian Fiskal

Nuim Hayat menegaskan bahwa kedua Perda ini memiliki dampak jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Sigi.

Tayang:
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Andika
DPRD SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penguatan ekonomi daerah melalui dua Peraturan Daerah (Perda) yang baru saja disetujui bersama DPRD, Kamis (16/4/2026). Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi Ikra Ibrahim tersebut turut dihadiri seluruh fraksi DPRD serta jajaran pemerintah daerah. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penguatan ekonomi daerah melalui dua Peraturan Daerah (Perda) yang baru saja disetujui bersama DPRD, Kamis (16/4/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi Ikra Ibrahim tersebut turut dihadiri seluruh fraksi DPRD serta jajaran pemerintah daerah.

Kegiatan itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota.

Sekretaris Daerah Sigi, Nuim Hayat, hadir mewakili Bupati Sigi dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah terhadap dua Raperda yang telah disetujui.

Turut hadir mendampingi, para Asisten Pemerintah Daerah, OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas P2KB, perangkat daerah yang membidangi pajak daerah, serta Direktur Rumah Sakit Torabelo bersama OPD lainnya.

Dalam penyampaiannya, Nuim Hayat menegaskan bahwa kedua Perda ini memiliki dampak jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Sigi.

Baca juga: DPRD Sigi Sahkan 2 Raperda Strategis untuk Kesehatan dan Fiskal Daerah

Menurutnya, Perda tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi akan menjadi landasan penting dalam menghadirkan layanan kesehatan yang terintegrasi, bermutu, dan akuntabel.

“Perda ini bertujuan menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan norma agama, etika, serta nilai budaya lokal,” jelas Nuim.

Terkait perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Nuim menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam menindaklanjuti evaluasi pemerintah pusat.

“Perubahan ini bertujuan memperkuat tata kelola keuangan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ujar Nuim.

Pemkab Sigi akan segera menyampaikan kedua Raperda tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi (Noreg) sebelum diundangkan secara resmi.

Pemerintah daerah berharap, kedua Perda ini dapat menjadi instrumen efektif dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Sigi.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved