Rabu, 29 April 2026

Sigi Hari Ini

Polres Sigi Amankan 5 Paket Sabu dari Tangan Pasangan di Desa Tinggede

Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Tayang:
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Lisna Ali
HUMAS POLRES SIGI
NARKOTIKA - Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam operasi yang digelar pada Senin (20/4/2026), petugas mengamankan sepasang pria dan wanita berinisial NS (30) dan N (30), warga Kota Palu.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku saat berada di salah satu kamar rumah warga,” ujar IPTU Chandra, Selasa (28/4/2026) di Mapolres Sigi.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih di Desa Topogaro, Polisi Periksa Tiga Saksi

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,98 gram.

“Barang bukti disimpan dalam wadah berwarna putih dan diletakkan di atas tempat tidur,” jelasnya.

Baca juga: Barisan Lawan Sistem Gelar Aksi Tolak Tambang Batu Gamping di Bangkep

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NS dan N telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Sigi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup IPTU Chandra.(*)

Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved