Senin, 4 Mei 2026

Donggala Hari Ini

4.000 PPPK Donggala Belum Terima THR, Tertunda Sejak Januari

Selain itu, 600 orang honorer bekerja di kantor dan institusi pemerintahan yang tidak dibayarkan gajinya sejak bulan Januari 2026.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
TribunPalu/Supriyanto
Lebih dari 4000 orang PPPK merupakan Guru yang mengajar di pelosok pedesaan Donggala tak kunjung menerima hak mereka. 
Ringkasan Berita:
  • Di Kota Palu, lebih dari 100 massa aksi turun ke jalan menyoroti hak-hak tenaga honorer dan penyintas dari Kabupaten Donggala pada Senin (4/5/2026). 
  • Gelombang aksi digerakkan oleh Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat, dengan peserta terdiri dari buruh, petani, nelayan, penyintas, serta honorer, termasuk 4.000 guru PPPK dan 600 honorer pemerintahan yang belum menerima gaji maupun THR sejak Januari 2026.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Lebih dari 4000 orang PPPK merupakan Guru yang mengajar di pelosok pedesaan Donggala tak kunjung menerima hak mereka.

Biaya hidup dan operasional cukup tinggi serta mendesak kepada pemerintah untuk segera membayar hak mereka berupa THR yang tak kunjung cair.
 
Untuk hal itu, gelombang massa aksi melakukan aksi di kantor DPRD dan Gubernur Sulteng di Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Senin (4/5/2026).

Sekitar 100 massa aksi didampingi oleh Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat.

Massa aksi terdiri dari kelompok buruh, serikat petani Kabupaten Sigi, Kelompok Nelayan, Penyintas hingga tenaga Honorer dari Kabupaten Donggala.

Aksi kali ini bertemakan "Perkuat Solidaritas Rakyat Tertindas di Seluruh Dunia dan Tuntaskan Honorer Kabupaten Donggala ke Paruh Waktu".

Selain itu, 600 orang honorer bekerja di kantor dan institusi pemerintahan yang tidak dibayarkan gajinya sejak bulan Januari 2026.

Baca juga: Harga HP Infinix Senin 4 Mei 2026: Infinix Note 60 Ultra, Infinix Note Edge, Infinix GT 30

Mereka juga menyampaikan beberapa tuntutan aksi, diantaranya :

1. Mendesak pemerintahan presiden Prabowo Subianto untuk mengecam perang agresi Imperialis Amerika Serikat dan Zionis Israel atas iran dan tindakan barbar sebelumnya atau presiden Maduro dan  rakyat Venezuela dan Palestina.

Presiden Prabowo harus membatalkan seluruh  perjanjian militer dengan pemerintahan Donal J Trump karena pelaku kejahatan perang dan tidak membawa bangsa dan rakyat Indonesia sebagai pendukung perang agresi imperialis langsung maupun tidak langsung.

2. Melindungi dan membebaskan kaum  buruh dan seluruh rakyat tertindas dan terhisap di Indonesia dari kenaikan harga minyak bumi dan gas yang mendorong kenaikan seluruh kebutuhan pokok rakyat  karena perang agresi imperialis Amerika  Serikat dan zionis Israel atas Iran dan Palestina. 

3. Mendesak Presiden Prabowo Subianto  untuk menghentikan penggunaan investasi  asing dan utang luar negeri untuk membiayai kebijakan dan program atas  nama kepentingan dan aspirasi rakyat  Indonesia akan tetapi justru menghancurkan kebebasan Rakyat untuk berproduksi bebas, merampas hak rakyat untuk pekerjaan yang bermutu dan berjangka panjang serta menghancurkan kedaulatan bangsa  Indonesia.

Program seperti makanan bergizi gratis (MBG) dan koperasi merah putih serta berbagai program yang berkaitan dengan swasembada pangan dan kedaulatan pangan palsu harus dihentikan.

Baca juga: Bukan di Rumah Sakit, Kondisi Menkeu Purbaya Terjawab Lewat Video Berenang

4. Menghentikan seluruh kebijakan dan program yang menghancurkan cadangan  kekayaan alam Indonesia yang bersisa dan  tidak memberikan kemajuan berarti bagi rakyat selain merusak alam seperti  pertambangan Nikel berkedok energi  terbarukan dan perluasan perkebunan  kelapa sawit yang justru memperluas kemiskinan kaum tani dan kerusakan alam di pedesaan Indonesia.

5. Menjamin kebebasan berorganisasi dan berpendapat bagi seluruh rakyat tertindas dan terhisap Indonesia terutama kaum buruh, kaum tani dan kaum intelektual  tanpa ancaman hukum dan terbebas dari  tindakan kekerasan apapun dari aparat  negara secara langsung maupun tidak langsung.

6. Mendesak Gubernur Sulawesi Tengah  untuk menghentikan pemberian Izin  tambang batuan yang baru di Kota Palu dan kabupaten Donggala khususnya di Wilayah Desa Loli Oge karena bukannya memberi  peningkatan kesejahtraan bagi rakyat  namun justru hanya debu dan kebisingan semakin memperparah buruknya kondisi alam masyarakat Desa Loli Oge. Serta menindak tegas perusahaan-perusahaan  yang sudah ada sebelumnya untuk menjalankan program CSR kepada masyarakat.

7. Mencabut berbagai kebijakan anti Buruh diantaranya kebijakan Outsourcing,  kebijakan tersebut menjadi senjata ampuh  bagi perusahaan untuk menindas buruh  dengan berbagai ancaman dan intimidasi serta ketidak jelasan status bekerja yang setiap saat dapat diputuskan atau tidak  diperpanjang kontraknya.

Kemudian ditengah krisis saat ini, perusahaan dengan mudah merumahkan buruh dengan berbagai alasan dan tanpa jangka waktu yang pasti, merumahkan buruh bukan solusi karena dengan dirumahkan upah buruh yang sudah murah harus dipotong lagi yang membuat  buruh semakin sulit membiayai kehidupan  keluarganya.

Baca juga: Polresta Palu Bekuk Perempuan 43 Tahun, Terlibat Peredaran Sabu 0,477 Gram

Pemerintah dengan satuan perangkat kerjanya tidak bekerja dengan baik, Hal ini selalu luput dari pengawasan Pemerintah.

8. Berikan Jaminan Pengaman Harga  komoditi pertanian di pedesaan yang selalu tidak pasti dan harga komoditi selalu di kendalikan dan diatur oleh pelaku pasar.

Ketidakhadiran negara dalam mengatur  harga komoditi pertanian membuat kondisi  petani bukannya semakin baik justru menjadi buruk terus menerus hingga harus  menjual atau menggadaikan tanah sebagai  sumber penghidupanya dikarenakan harga  dan biaya hidup yang selalu naik namun harga komoditi selalu tidak cukup.

Kenaikan harga kebutuhan pokok semakin  memperparah kehidupan petani dan Buruh tani dipedesaan, malapetaka bagi buruh  tani  yang  upah  sangat  rendah  tanpa  adanya jaring pengaman seperti buruh di  perushaan yang memiliki standar upah minimum.

9. Laksanakan Reforma Agraria sekarang  juga, bubarkan Taman Nasional Lore Lindu  yang menguasai lebih dari 200 ribu membatasi akses masyarakat atas hutan  dan telah merampas lahan-lahan masyarakat pedesaan di Kabupaten Sigi  dan Kabupaten Poso.

10. Mendesak Pemerintah Kabupaten Donggala untuk segera membayar THR (Tujangan Hari raya) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten  Donggala dan menghentikan segala bentuk  intimidasi seperti ancaman penghentian  kontrak, perumahan, tidak memperpanjang kontrak.

11. Wujudkan Pendidikan Ilmiah Demokratis dan mengabdi pada rakyat.

Baca juga: Polresta Palu Bekuk Perempuan 43 Tahun, Terlibat Peredaran Sabu 0,477 Gram

Koordinator lapangan, Raslin mengatakan aksi kali ini menyoroti terkait status penyintas dan honorer yang ada di Kabupaten Donggala.

Ia menilai, masalah tersebut sampai saat ini belum mendapatkan titik temu.

"Kami sudah bosan mendengar janji-janji dari legislatif yang tidak ada jalan keluarnya," katanya.

Meski terik matahari, massa aksi tak pernah mundur untuk memperjuangkan hak mereka. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved