Selasa, 5 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Respons Aduan 6 Kades dari Banggai, DPRD Sulteng Rapat Dengar Pendapat

Tokoh Masyarakat Kecamatan Simpang Raya, Zaenuri mengatakan, putusan PTUN belum ditindaklanjuti.

Tayang:
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
Handover
Kantor DPRD Sulteng di Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

Dari Pemkab Banggai hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Banggai Hasan Baswan.

Dari Pemprov Sulteng Komisi I menghadirkan perwakilan Biro Hukum.  

Zaenuri mengatakan, Komisi I DPRD Sulteng merekomendasikan kepada Gubernur Sulteng agar memerintahkan Bupati Banggai mengembalikan enam Kades ke jabatannya.

Baca juga: PKB Sulteng Incar Satu Kursi DPR RI dan Minimal Satu Kursi DPRD Provinsi

“Itu nanti akan terfasilitasi Anggota Komisi,” ujarnya.

Enam Kades yang diberhentikan dan SK pemberhentian dibatalkan masing-masing Fenny Sangkaning Rahayu, Kades Simpang 2 (SK Nomor: 400.10/1798/DPMD);.

Lalu Indri Yani Madalombang, Kades Gonohop (SK Nomor: 400.10/1797/DPMD); serta Ruhyana, Kades Mansahang (SK Nomor: 400.10/2790/DPMD).

Kemudian Musatafa, Kades Tirta Sari (SK Nomor: 400.10/1538/DPMD);H. Manippi, Kades Jaya Kencana (SK Nomor: 400.10/2792/DPMD); serta Sudarsono, Kades Sentral Sari (SK Nomor: 400.10/2789/DPMD). (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved