Selasa, 5 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

AJI Palu Kecam Eks Direktur RSUD Undata Diduga Intimidasi Wartawan, Minta Evaluasi Pejabat

Mantan Direktur RSUD Undata Palu tersebut mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada seorang jurnalis saat diwawancarai.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Supriyanto
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras pernyataan mantan Direktur RSUD Undata, drg Herry Mulyadi yang dinilai merendahkan jurnalis.  

“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, pertanyaannya kurang tepat,’” ungkap Rian.

Meski mendapat perlakuan tersebut, Rian tetap menahan diri. Ia sempat mempertanyakan alasan disebut demikian, namun drg. Herry kembali menanggapi dengan nada yang sama, menyebut topik yang ditanyakan tidak “bernilai” dan tidak “menarik”.

Dalam momen itu, mantan Wakil Direktur RSUD Undata, dr. Natsir, juga berada di lokasi.

Rian bahkan mengaku mendapat pernyataan bernada tekanan, berupa pertanyaan, “mau berteman atau mau cari masalah?”

Rian menegaskan bahwa upaya konfirmasi ini bukan tanpa dasar.

Ia sudah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara dengan drg. Herry sebelumnya.

Pada 28 April 2026, ia mendatangi kantor Herry dan mengirim pesan untuk wawancara, tetapi dijawab sedang rapat.

Keesokan harinya, ia kembali menghubungi, namun Herry menyebut sedang berada di DPRD dan akan mengabari kemudian.

“Karena sulit ditemui, saya manfaatkan momen pelantikan untuk konfirmasi langsung,” jelas Rian.

Menurut Rian, ia tertarik menelusuri isu ini karena adanya keluhan dari tenaga kesehatan. Mereka menilai pembagian jasa pelayanan tidak sebanding dengan beban kerja.

Baca juga: IMIP Dorong Kemandirian Petani Lokal Morowali Lewat Program Berkelanjutan

Selain itu, Rian juga ingin mengonfirmasi informasi mengenai tim perumus pembagian jasa yang disebut melibatkan orang-orang dekat direktur saat itu.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga menunjukkan arogansi serta ketidakpahaman atas kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Menurut Nurdiansyah,  perilaku tersebut adalah pelanggaran etika dan penghinaan profesi. Pelabelan 'bodoh' kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi," kata Nurdiansyah dalam rilis tertulis AJI Palu, Selasa (5/5/2026).

Selain itu menurut AJI Palu, hal ini juga merupakan upaya penghambatan kerja jurnalistik.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved