Sulteng Hari Ini
AJI Palu Kecam Eks Direktur RSUD Undata Diduga Intimidasi Wartawan, Minta Evaluasi Pejabat
Mantan Direktur RSUD Undata Palu tersebut mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada seorang jurnalis saat diwawancarai.
"Tindakan merendahkan jurnalis saat dikonfirmasi merupakan bentuk intimidasi verbal yang dapat menghambat aliran informasi transparan kepada masyarakat, terutama terkait isu krusial seperti jasa pelayanan kesehatan," jelasnya.
Lebih jelas lagi, mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Nurdiansyah mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi hukum.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.
Baca juga: IMIP Dorong Kemandirian Petani Lokal Morowali Lewat Program Berkelanjutan
"Sangat disayangkan seorang pejabat publik mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat dimintai klarifikasi. Jurnalis bertanya berdasarkan data dan fakta untuk keberimbangan berita. Jika tidak setuju, silakan dijawab dengan data, bukan dengan makian atau penghinaan," tegas Nurdiansyah.
AJI Palu mencatat bahwa kasus yang dilakukan eks Direktur RSUD Undata ini menambah deretan panjang intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis di Sulawesi Tengah.
Seringnya jurnalis menjadi sasaran pelecehan verbal, perundungan, hingga penghambatan peliputan menunjukkan bahwa budaya menghargai kerja pers dan kemerdekaan pers di daerah ini sedang berada di titik nadir.
"Kami tidak akan membiarkan makian terhadap jurnalis dianggap sebagai hal biasa. Selama ini, banyak pihak merasa bisa semena-mena merendahkan martabat jurnalis saat merasa terpojok oleh pertanyaan konfirmasi. Ini adalah bentuk premanisme verbal yang harus dihentikan!," tegasnya.
AJI Palu meminta semua pihak, terutama pejabat publik, untuk menghargai kerja jurnalis dan menggunakan hak jawab secara elegan sesuai mekanisme yang diatur dalam kode etik jurnalistik.
Dia juga meminta Gubernur Sulteng untuk mengevaluasi para pejabat di bawahnya yang gagap dalam berkomunikasi di ruang publik.
"Padahal setahun lalu gubernur pernah menyampaikan di depan kepala-kepala opd untuk memperbaiki gaya komunikasi terutama kepada jurnalis agar transparan dan terbuka kepada publik. Jangan sampai komunikasi yang ditunjukan para pejabatnya memberikan kesan jika begitu pula gaya komunikasi Gubernur terhadap publik," tandasnya.
Lebih lanjut, AJI Palu mengimbau kepada seluruh jurnalis di Sulawesi Tengah untuk tetap bekerja secara profesional, menaati kode etik jurnalistik (KEJ), dan tidak gentar terhadap upaya-upaya intimidasi dari pihak manapun dalam mengungkap kebenaran. (*)
Sulawesi Tengah
kode etik jurnalistik (KEJ)
RSUD Undata Palu
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Kota Palu
drg Herry Mulyadi
| Dukungan DPW PKB Menguat, H Nanang Nyatakan Siap Bertarung di Pilkada Palu 2029 |
|
|---|
| PKB Sulteng Incar Satu Kursi DPR RI dan Minimal Satu Kursi Tiap Dapil |
|
|---|
| Panaskan Mesin Partai, PKB Sulteng Mulai Konsolidasi dan Rekrut Caleg Lebih Awal |
|
|---|
| UKK PKB Sulteng Masuk Tahap Final, Hasil Diumumkan Akhir Mei 2026 |
|
|---|
| UKK DPW PKB Sulteng Diikuti 43 Peserta, Jadi Langkah Awal Konsolidasi Partai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dsga9-ga78-gda8.jpg)