Rabu, 6 Mei 2026

Sigi Hari Ini

Bupati Sigi Pimpin Rapat Percepatan Sertifikasi Aset dan Ingatkan Warga Waspada Mafia Tanah

Pemerintah Kabupaten Sigi menggelar rapat membahas percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah, Selasa (5/5/2026).

Tayang:
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Lisna Ali
Andika/TribunPalu
SERTIFIKASI TANAH - Pemerintah Kabupaten Sigi menggelar rapat membahas percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah, Selasa (5/5/2026). 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi menggelar rapat membahas percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah, Selasa (5/5/2026), di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota. 

Rapat dipimpin langsung Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, dan dihadiri jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kantor Pertanahan, para camat, hingga kepala desa.

Rapat tersebut difokuskan pada inventarisasi sekaligus penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menghambat proses sertifikasi aset pemerintah daerah, mulai dari tumpang tindih lahan, sengketa kepemilikan, hingga kelengkapan administrasi dokumen.

Kepala BKAD Kabupaten Sigi, Mahmud, mengatakan persoalan pertanahan tersebar di sejumlah kecamatan dan desa sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaiannya.

“Permasalahan pertanahan ini harus kita petakan bersama agar bisa dicarikan jalan keluar yang tepat dan terukur,” ujar Mahmud.

Baca juga: Tiga Putri Sigi Lolos Audisi DA 8, Bupati Rizal Intjenae Beri Dukungan

Dalam kesempatan itu, isu mafia tanah turut menjadi perhatian menyusul kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Sigi

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam melakukan transaksi jual beli tanah.

Menurutnya, kasus dugaan mafia tanah yang terjadi belakangan ini harus menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, baik bagi pihak penjual maupun pembeli.

“Ini pembelajaran yang sangat berharga. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi, karena kasihan masyarakat yang membeli justru dirugikan. Ternyata tanahnya sudah ada yang membeli lebih dulu atau bermasalah secara administrasi,” kata Rizal.

Ia menegaskan calon pembeli wajib memastikan legalitas tanah sebelum transaksi, termasuk memeriksa status kepemilikan, riwayat tanah, dan keabsahan dokumen.

“Orang yang mau membeli tanah harus benar-benar memastikan apakah tanah ini milik pribadi, bukan tanah budel atau masih dalam status warisan keluarga yang belum selesai pembagiannya,” jelasnya.

Baca juga: Transformasi ASN Sulteng, HAM Jadi Ruh Pelayanan Masyarakat

Selain pembeli, pemilik tanah yang hendak menjual juga diminta memahami secara utuh status aset yang dimiliki agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Penjual juga harus memahami, apakah tanah itu memang sudah sah menjadi haknya atau masih menjadi bagian warisan keluarga. Ini harus jelas supaya tidak menimbulkan kisruh,” tambahnya.

Diketahui, Polda Sulawesi Tengah sebelumnya menetapkan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sigi, Juwahir, bersama tiga stafnya masing-masing Arwan, Akbar, dan Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah, pemalsuan surat, dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved