Sabtu, 9 Mei 2026

Kanwil Kemenkum Sulteng

Kemenkum Sulteng Matangkan Program MendaKI Bersama Wakil Gubernur

Kanwil Kemenkum Sulteng menghadirkan layanan yang lebih dekat kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, UMKM.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Regina Goldie
Handover
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, melakukan audiensi bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan “MendaKI” (Melayani dan Mendampingi Kekayaan Intelektual). 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, membahas pelaksanaan program “MendaKI” pada 12 Mei 2026. 
  • Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan kekayaan intelektual (KI) dan mendukung ekonomi kreatif. 

TRIBUNPALU.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, melakukan audiensi bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan “MendaKI” (Melayani dan Mendampingi Kekayaan Intelektual).

Kegiatan ini akan digelar pada Selasa, 12 Mei 2026 mendatang.

Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.

Kegiatan MendaKI sendiri dirancang sebagai langkah strategis Kanwil Kemenkum Sulteng untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan produk unggulan daerah.

Dalam audiensi tersebut, Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi kreatif dan inovasi di era globalisasi telah menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset penting yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan mampu meningkatkan daya saing daerah.

Baca juga: Gol Tunggal Antar Donggala Utama Raih Kemenangan atas Mandala SM pada BERANI Cup Donggala 2026

“Perlindungan kekayaan intelektual hari ini bukan lagi sekadar administrasi hukum, tetapi sudah menjadi bagian penting dari pembangunan ekonomi daerah. Ketika karya masyarakat terlindungi, maka nilai ekonominya meningkat, identitas daerah terjaga, dan peluang investasi juga semakin terbuka,” ujar Rakhmat Renaldy. Kamis, (7/6/2026).

Ia menambahkan bahwa masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual menjadi tantangan besar yang harus dijawab bersama. Menurutnya, berbagai pelanggaran seperti penggunaan tanpa izin, peniruan, hingga pembajakan masih kerap terjadi akibat kurangnya edukasi dan pendampingan.

yas78y89ay89a.jpggg
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, melakukan audiensi bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan “MendaKI” (Melayani dan Mendampingi Kekayaan Intelektual). (Handover)

Karena itu, melalui program MendaKI, Kanwil Kemenkum Sulteng ingin menghadirkan layanan yang lebih dekat kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, UMKM, komunitas kreatif, dan akademisi.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa karya dan inovasi mereka memiliki nilai yang harus dilindungi. Tidak hanya sampai memperoleh sertifikat, tetapi juga bagaimana kekayaan intelektual itu dapat dimanfaatkan secara ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Baca juga: Jabat Kapolda Sulteng, Berikut Profil Brigjen Nasri Ternyata Seangkatan Kapolri

Kegiatan MendaKI nantinya akan menghadirkan berbagai agenda strategis, mulai dari Pameran Kekayaan Intelektual, Mobile IP Clinic atau layanan konsultasi dan asistensi KI, hingga sosialisasi terkait pemberdayaan kekayaan intelektual di bidang paten, merek, dan optimalisasi royalti.

Selain itu, kegiatan tersebut juga akan menjadi momen bersejarah dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama bersama 45 perguruan tinggi di Sulawesi Tengah terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, menuturkan bahwa pembentukan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi menjadi langkah penting dalam membangun budaya inovasi yang terlindungi secara hukum.

“Perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan inovasi dan riset yang bernilai ekonomi. Melalui Sentra KI, kita ingin memastikan hasil karya akademik dapat terlindungi, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved