Selasa, 12 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Diduga Terima Perintah dari Wabin Lapas Petobo, Warga Palu Ditangkap Saat Hendak Kirim Sabu

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit dan Panit Subdit III Ditresnarkoba langsung mendatangi lokasi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Pria berinisial APD yang diduga sebagai kurir diamankan di Mako Polda Sulteng usai ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng. 

Ringkasan Berita:
  • Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sebuah agen rental mobil di Jalan Unta, Kecamatan Palu Timur, Senin (11/5/2026).
  • Seorang pria, APD (35), warga Kota Palu, diamankan setelah mengambil paket berisi dua plastik klip sabu-sabu seberat 50,84 gram. 
  • Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang paket mencurigakan yang hendak dikirim ke Kabupaten Tolitoli melalui agen rental mobil Tunas Baru.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah agen rental mobil di Jalan Unta, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.10 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial APD (35), warga Kota Palu, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu.

Kasus itu terungkap setelah Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng menerima informasi dari masyarakat terkait adanya paket dos mencurigakan yang hendak dikirim ke Kabupaten Tolitoli melalui agen rental mobil Tunas Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit dan Panit Subdit III Ditresnarkoba langsung mendatangi lokasi.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak agen rental agar paket tersebut diambil kembali dengan alasan tidak ada kendaraan yang berangkat akibat minimnya penumpang.

Baca juga: Khitan Massal Baznas Sulteng, Layanan Gratis bagi 70 Anak di Palu

Tidak lama kemudian, seorang pria datang untuk mengambil paket dos tersebut. Polisi yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan pria tersebut bersama paket yang diambilnya.

Saat paket diperiksa dengan disaksikan masyarakat dan istri Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, APD mengaku diperintahkan seorang pria berinisial AF yang disebut sebagai warga binaan (wabin) di Lapas Petobo, Kota Palu, untuk mengambil kembali paket berisi sabu tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

Namun, polisi memastikan APD diduga berperan sebagai kurir dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: LLDikti XVI Target Bentuk Sentra KI di Kampus, Dorong Peningkatan Paten Penelitian

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Petobo untuk mengklarifikasi apakah benar AF menyuruh APD. Kami juga ingin memastikan sabu-sabu itu milik siapa dan kepada siapa dikirim ke Tolitoli,” ungkapnya di Palu, Selasa (12/5/2026).

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved