Sulteng Hari Ini
Jatam Sulteng Desak Audit Lingkungan, Soroti Risiko Pertambangan Batu dan Pasir di Palu-Donggala
Aktivitas pertambangan batuan yang terus berlangsung dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan warga.
Ringkasan Berita:
- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng menekankan pentingnya audit lingkungan di pesisir Palu-Donggala.
- Selama ini, fokus publik lebih pada persetujuan izin (RKAB) daripada dampak nyata tambang, seperti debu dan banjir akibat penggusuran bukit.
- Data Geoportal KESDM Mei 2026 menunjukkan 92 izin pertambangan (39 WIUP, 1 eksplorasi, 52 IUP operasi produksi) dengan total luas 2.223,25 hektare, yang jika aktif semua dapat melebihi daya dukung lingkungan.
TRIBUNPALU.COM - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menekankan urgensi audit lingkungan di sepanjang pesisir Palu-Donggala.
Aktivitas pertambangan batuan yang terus berlangsung dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan warga, serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Menurut Taufik, Koordinator Jatam Sulteng, fokus publik selama ini terlalu banyak pada persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), sementara dampak lingkungan yang nyata akibat pertambangan pasir dan batuan kurang mendapatkan perhatian serius.
“Yang paling mendesak adalah audit lingkungan, baik dilakukan pemerintah provinsi, kabupaten, kota, maupun perusahaan tambang, terhadap kerusakan yang telah terjadi,” ujar Taufik.
Baca juga: KKSS Toli-Toli Lantik Pengurus Baru Masa Bakti 2026-2031, Fokus Tingkatkan Kontribusi Perantau
Temuan Jatam Sulteng berdasarkan data Geoportal KESDM per Mei 2026 menunjukkan terdapat 92 izin pertambangan di sepanjang pesisir Palu-Donggala.
Rinciannya: 39 WIUP Pencadangan, 1 Eksplorasi, dan 52 IUP Operasi Produksi, dengan total luas 2.223,25 hektare.
“Jika semua izin ini aktif, daya dukung lingkungan bisa terlampaui, menimbulkan kerusakan serius,” jelas Taufik.
Dampak lingkungan akibat aktivitas tambang terlihat dari maraknya debu yang mengganggu warga dan pengguna jalan, hingga banjir yang berulang pada Juni dan Agustus 2024, yang menurut Jatam Sulteng merupakan akumulasi degradasi ekosistem akibat penggusuran bukit secara brutal.
Audit lingkungan merupakan kewajiban yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 48, yang menekankan audit sebagai instrumen kepatuhan untuk kegiatan berisiko tinggi.
Baca juga: Mahasiswa Protes, Biaya Wisuda Jadi Syarat Ijazah di STIA Pembangunan Palu
Namun sejauh ini, Jatam Sulteng menilai, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota belum melakukan tindakan serius untuk evaluasi perizinan maupun pengawasan kegiatan pertambangan.
“Jika audit lingkungan dan pengawasan perizinan tidak dilakukan segera, pesisir Palu-Donggala berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusiaan,” tegas Taufik.
Jatam Sulteng menekankan bahwa langkah ini bukan hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk melindungi warga dan keberlanjutan lingkungan di wilayah pesisir. (*)
| Aktivis PMII Sulteng Sebut Film Pesta Babi Gambarkan Realita Sosial Papua |
|
|---|
| Perkuat Pelindungan PMI, BP3MI Sulteng Ikuti Pencanangan Gerakan Migran Aman |
|
|---|
| Muhammad Safri Tegaskan Satgas Ketenagakerjaan Instrumen Penting Kawal Hak Pekerja |
|
|---|
| Basarnas Palu Turunkan 45 Personel Tingkatkan Kesiapan Personel Lewat Latihan SAR Air |
|
|---|
| Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih Desa Topogaro, Satreskrim Polres Morowali: Masih Penyelidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/yd78atd78ajpgg.jpg)