Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Penggelapan PT Timber Bangun Persada Bergulir di PN Tolitoli

Terdakwa Sekar Arum dihadirkan di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU. 

Tayang:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
SIDANG DUGAAN PENGGELAPAN - Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana dengan terdakwa Sekar Arum alias Arum alias Umi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Selasa (19/5/2026). Agenda sidang hari itu mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli.  

TRIBUNPALU.COM, TOLITOLI - Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Sekar Arum alias Arum alias Umi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Selasa (19/5/2026). 

Agenda sidang hari itu mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli

Terdakwa Sekar Arum dihadirkan di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU. 

Dia hadir didampingi dua penasehat hukumnya, Rano Karno dan Samsuddin. 

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Sekar Arum ​diangkat sebagai manajer operasional PT Timber Bangun Persada berdasarkan surat  keputusan direktur perusahaan tanggal 15 Februari 2019.

Setelah itu, mulai tanggal 23 Maret 2023, terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang PT Timber Bangun Persada Cabang Tolitoli hingga Mei 2025 (atau setidaknya antara tahun 2019 sampai 2025).

Baca juga: Keluarga Sekar Arum Buka Langkah Hukum, Laporkan Balik Dugaan Pelanggaran PT

Perusahaan ini bergerak di bidang distributor produk konsumer goods di Kabupaten Tolitoli hingga Kabupaten Buol.

Tempat kejadian perkara kasus ini (locus delicti) berada di Jl KH Agus Salim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

​Dalam surat dakwaan, Sekar Arum didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan (atau penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja/profesi).

Nilai kerugian perusahaan mencapai Rp3 milair lebih. 

JPU menyebut ​terdakwa diduga secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain. Dimana barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, melainkan karena hubungan kerja atau profesinya.

​JPU menjerat perempuan 35 tahun tersebut dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Dakwaan primair-nya Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan subsidair-nya Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 391 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Setelah JPU Kejari Tolitoli membacakan surat dakwaan, majelis hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, apakah kasus ini pernah diselesaikan secara damai. 

Baca juga: Pengacara PT Timber Desak Kajati Sulteng Proses Tersangka Penggelapan di Tolitoli

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved