Sabtu, 23 Mei 2026

Eks Polwan Aniaya Tetangga

Polres Sigi Jamin Profesionalitas Usut Kasus Eks Polwan Yuni Utami, Minta Warga Tetap Tenang

Saat itu, Yuni Utami menggeber sepeda motornya dari teras rumah lalu mendekati kendaraan korban sambil membawa balok kayu.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
POLRES SIGI - Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim memberikan tanggapan kasus Eks Polwan Yuni Utami menganiaya tetangganya. Dia memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Meski laporan telah diterima pihak kepolisian, Yuni hingga kini belum ditahan.

Kondisi tersebut memicu keresahan keluarga korban dan warga sekitar.

Pasalnya, Yuni diketahui masih aktif melakukan siaran langsung di TikTok selama dua hari terakhir sambil memperlihatkan luka memar di wajahnya.

Dalam siaran langsung itu, Yuni menyebut dirinya menjadi korban pengeroyokan.

Pernyataan tersebut memicu reaksi warga sekitar yang menilai Yuni kerap menempatkan diri sebagai korban untuk mencari simpati publik di media sosial.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tiktoker Eks Polwan Viral Diamankan Dinas Sosial di Kabupaten Sigi

Warga BTN Tinggede Permai mengaku resah dengan perilaku Yuni Utami yang disebut sering membuat kegaduhan di lingkungan tempat tinggalnya.

Sejumlah warga bahkan mengibaratkan keberadaan eks polwan tersebut sebagai “bom waktu” bagi keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak segera mendapatkan penanganan serius dari pihak terkait.

Menurut keterangan warga, Yuni kerap berteriak menggunakan kata-kata kasar kepada tetangga, membuat kebisingan hingga larut malam, serta memicu perselisihan dengan warga sekitar.

“Kami merasa tidak tenang. Setiap hari ada saja keributan yang dibuat. Kalau dibiarkan terus tanpa tindakan serius, kami khawatir akan membahayakan warga atau dirinya sendiri,” ujar seorang warga.

Dikonfirmasi Tribunpalu.com, Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat menyampaikan, pihak kepolisian telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang dialami Kartina (40), warga Perumahan BTN Tinggede Permai.

“Saat ini proses penyelidikan sedang dilakukan. Personel kepolisian juga telah melakukan olah TKP awal guna mengumpulkan fakta-fakta terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian,” pungkas Nuim.(*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved