OPINI
Menakar Keabsahan Kebijakan Rektor dalam Bingkai Checks and Balances
Prinsip checks and balances atau pengawasan berimbang kini menjadi barang mahal yang mendesak untuk dihadirkan kembali di lingkungan Untad
Oleh: DR. Suardi Dg Mallawa. SH.,MH.
Sekertaris Komisi Satu Senat Universitas Tadulako
TRIBUNPALU.COM - Prinsip checks and balances atau pengawasan berimbang kini menjadi barang mahal yang mendesak untuk dihadirkan kembali di lingkungan Universitas Tadulako (Untad).
Kehadiran sistem kontrol ini dinilai sangat penting demi mengendalikan roda kekuasaan rektorat agar tidak terjebak ke dalam pusaran abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.
Secara teoritis, penyalahgunaan kekuasaan terjadi ketika seorang pejabat menggunakan otoritasnya secara tidak semestinya, menabrak regulasi, atau bertindak sewenang-wenang.
Tindakan sepihak yang hanya demi menguntungkan kepentingan pribadi atau golongan tertentu ini jelas menjadi potret buruk bagi iklim akademis yang demokratis.
Jika ditarik ke dalam koridor hukum positif, Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara eksplisit melarang pejabat publik menyalahgunakan wewenang.
Larangan tersebut meliputi tiga indikator utama, yaitu larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, serta larangan keras bertindak sewenang-wenang.
Baca juga: Mutasi Perwira Warnai Pergantian Jabatan di Polresta Palu
Apabila indikator hukum tersebut digunakan untuk menguji realitas di Universitas Tadulako, setidaknya ada tiga kebijakan kontroversial yang patut dipertanyakan keabsahannya.
1. Memberhentikan 10 ketua Prodi S2 secara serentak yang masa berlakunya Surat Keputusan (SK) Raktor belum berakhir.
2. Menganggakat anggota senat kurang lebih 15 orang perwakilan dosen untuk menduduki jabatan yang dilarang.
3. Memberhentikan Ketua Balai Bahasa yang belum berakhir masa jabtannya.
Rangkaian keputusan sepihak ini secara kasat mata mengonfirmasi adanya indikasi tindakan sewenang-wenang yang menabrak kepastian hukum di dalam kampus.
Melihat kondisi tersebut, publik akademis tentu bertanya mengenai lembaga mana yang sebenarnya memiliki taji untuk melakukan kontrol terhadap langkah Rektor.
Jika merujuk pada Permenristekdikti Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad Pasal 36, organ kampus sejatinya terdiri dari Senat, Pemimpin, SPI, dan Dewan Pertimbangan.
| Dialektika Kekisruhan Rapat Senat Untad Jelang Pilrek: Benarkah Peraturan Senat Bertentangan |
|
|---|
| Satgas Ketenagakerjaan Sulteng: Hasil Perjuangan Massa, Bukan Hadiah Penguasa |
|
|---|
| ASN Dipaksa Naik Bus, TPP Dijadikan Sandera: Instruksi Wali Kota Palu dalam Perspektif Hukum |
|
|---|
| Membangun Harapan Baru: Polisi Siber dan Transformasi Keamanan Masyarakat |
|
|---|
| Mengenang Fatmawati Soekarno dalam Balutan Wastra sebagai Ibu Bangsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/DR-Suardi-Dg-Mallawa.jpg)