Selasa, 2 Juni 2026

OPINI

Menakar Keabsahan Kebijakan Rektor dalam Bingkai Checks and Balances

Prinsip checks and balances atau pengawasan berimbang kini menjadi barang mahal yang mendesak untuk dihadirkan kembali di lingkungan Untad

Tayang:
Editor: Lisna Ali
istimewa
Sekertaris Komisi Satu Senat Universitas Tadulako, DR. Suardi Dg Mallawa. SH.,MH, 

Pasal 37 memandatkan bahwa Senat adalah organ tertinggi yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik, termasuk fungsi pengawasan.

Artinya, Senat Untad memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan seluruh norma aturan ditaati oleh siapa pun, termasuk oleh rektor sendiri.

Selain Senat, Pasal 51 Statuta Untad juga menugaskan Dewan Pertimbangan (DP) untuk memberikan telaah kritis dan masukan terhadap kebijakan rektor di bidang non-akademik.

Namun di tengah rentetan dugaan penyalahgunaan wewenang yang benderang ini, sikap mayoritas organ pengawas tersebut justru tampak diam seribu bahasa.

Sikap pasif ini diduga kuat terjadi akibat adanya tekanan serta arogansi kekuasaan yang berhasil membungkam nalar kritis sebagian besar anggota senat.

Beruntung, masih ada segelintir akademisi berani yang bersuara lantang di ruang rapat demi menyelamatkan Untad dari gaya kepemimpinan yang cenderung otoriter.

Salah satu bentuk sikap otoriter tersebut adalah penolakan Rektor terhadap pemberlakuan produk hukum baru, yaitu Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: Wabup Sigi Minta Warga Tidak Terprovokasi Kasus Eks Polwan

Rektor justru sepihak memilih untuk menghidupkan kembali Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023, sebuah aturan lama yang status hukumnya sudah dinyatakan mati.

Padahal, Pasal 67 aturan baru menyatakan bahwa dengan berlakunya regulasi ini, maka tata tertib senat yang sebelumnya otomatis tidak berlaku lagi.

Dalam ilmu hukum dikenal asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, yang berarti peraturan perundang-undangan yang baru wajib mengesampingkan peraturan yang lama.

Dengan menolak aturan baru, sang Rektor secara tidak langsung telah mencederai sumpah jabatannya sendiri untuk selalu taat pada seluruh tata laksana hukum yang berlaku.(*)

Ikuti saluran TribunPalu di Whatsapp

https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b

 

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved