OPINI
Menakar Keabsahan Kebijakan Rektor dalam Bingkai Checks and Balances
Prinsip checks and balances atau pengawasan berimbang kini menjadi barang mahal yang mendesak untuk dihadirkan kembali di lingkungan Untad
Pasal 37 memandatkan bahwa Senat adalah organ tertinggi yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik, termasuk fungsi pengawasan.
Artinya, Senat Untad memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan seluruh norma aturan ditaati oleh siapa pun, termasuk oleh rektor sendiri.
Selain Senat, Pasal 51 Statuta Untad juga menugaskan Dewan Pertimbangan (DP) untuk memberikan telaah kritis dan masukan terhadap kebijakan rektor di bidang non-akademik.
Namun di tengah rentetan dugaan penyalahgunaan wewenang yang benderang ini, sikap mayoritas organ pengawas tersebut justru tampak diam seribu bahasa.
Sikap pasif ini diduga kuat terjadi akibat adanya tekanan serta arogansi kekuasaan yang berhasil membungkam nalar kritis sebagian besar anggota senat.
Beruntung, masih ada segelintir akademisi berani yang bersuara lantang di ruang rapat demi menyelamatkan Untad dari gaya kepemimpinan yang cenderung otoriter.
Salah satu bentuk sikap otoriter tersebut adalah penolakan Rektor terhadap pemberlakuan produk hukum baru, yaitu Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024.
Baca juga: Wabup Sigi Minta Warga Tidak Terprovokasi Kasus Eks Polwan
Rektor justru sepihak memilih untuk menghidupkan kembali Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023, sebuah aturan lama yang status hukumnya sudah dinyatakan mati.
Padahal, Pasal 67 aturan baru menyatakan bahwa dengan berlakunya regulasi ini, maka tata tertib senat yang sebelumnya otomatis tidak berlaku lagi.
Dalam ilmu hukum dikenal asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, yang berarti peraturan perundang-undangan yang baru wajib mengesampingkan peraturan yang lama.
Dengan menolak aturan baru, sang Rektor secara tidak langsung telah mencederai sumpah jabatannya sendiri untuk selalu taat pada seluruh tata laksana hukum yang berlaku.(*)
Ikuti saluran TribunPalu di Whatsapp
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b
| Dialektika Kekisruhan Rapat Senat Untad Jelang Pilrek: Benarkah Peraturan Senat Bertentangan |
|
|---|
| Satgas Ketenagakerjaan Sulteng: Hasil Perjuangan Massa, Bukan Hadiah Penguasa |
|
|---|
| ASN Dipaksa Naik Bus, TPP Dijadikan Sandera: Instruksi Wali Kota Palu dalam Perspektif Hukum |
|
|---|
| Membangun Harapan Baru: Polisi Siber dan Transformasi Keamanan Masyarakat |
|
|---|
| Mengenang Fatmawati Soekarno dalam Balutan Wastra sebagai Ibu Bangsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/DR-Suardi-Dg-Mallawa.jpg)