Minggu, 31 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Musliman Imbau Perusahaan Tambang di Sulteng Terapkan Good Mining Practice

Menurut dia, perusahaan tidak boleh melakukan penggalian di luar kuota produksi.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Zulfadli
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman, mengimbau seluruh perusahaan tambang di Sulawesi Tengah menerapkan prinsip good mining practice atau praktik pertambangan yang baik dalam menjalankan aktivitas operasionalnya. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Golkar, Musliman, mengimbau seluruh perusahaan tambang di Sulawesi Tengah menerapkan prinsip good mining practice untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
  • Menurutnya, perusahaan harus beroperasi sesuai RKAB, tidak melebihi kuota produksi, mengelola tanah penutup (overburden) dengan benar, serta melaksanakan reklamasi dan penanaman kembali setelah tambang selesai.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman, mengimbau seluruh perusahaan tambang di Sulawesi Tengah menerapkan prinsip good mining practice atau praktik pertambangan yang baik dalam menjalankan aktivitas operasionalnya.

Menurut Musliman, penerapan good mining practice menjadi hal penting untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas produksi tambang dan perlindungan lingkungan.

Hal itu disampaikan saat ia ditemui di Tanaris Cafe, Jl Juanda, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (29/5/2026).

Musliman mengatakan, perusahaan tambang tidak hanya dituntut mengejar produksi, tetapi juga wajib memperhatikan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta reklamasi pascatambang.

“Kalau pengawasannya berjalan baik, sebenarnya kerusakan lingkungan bisa dicegah,” ujar Musliman.

Ia menjelaskan, salah satu bentuk penerapan good mining practice adalah menjalankan aktivitas pertambangan sesuai perencanaan yang telah disusun dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menurut dia, perusahaan tidak boleh melakukan penggalian di luar kuota produksi yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Ungkap Penyebab Banyak RKAB Tambang Belum Terbit

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menata pengelolaan lahan tambang dengan benar, termasuk memindahkan tanah penutup atau overburden ke lokasi penyimpanan sebelum proses penggalian dilakukan.

Musliman mengatakan, tanah humus tersebut nantinya digunakan kembali untuk proses reklamasi setelah aktivitas tambang selesai.

“Setelah tambang selesai, lahan harus ditimbun kembali dan ditanami. Itu yang disebut reklamasi,” katanya.

Ia menegaskan, reklamasi tidak hanya dilakukan di kawasan pesisir, tetapi juga mencakup wilayah pegunungan dan area bekas tambang lainnya.

Menurut Musliman, penghutanan kembali dan penanaman ulang menjadi bagian penting dalam pemulihan lingkungan pascatambang.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan penggalian secara sembarangan hanya karena menemukan kandungan mineral dalam jumlah besar di satu titik lokasi.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved