Rabu, 3 Juni 2026

OPINI

Konflik Kepentingan di Balik Rangkap Jabatan

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa sebenarnya jabatan yang dimaksud bukan saja di luar Untad.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Handover
OPINI - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako Prof Dr Sulbadana, SH, MH. 

Oleh : Prof. Dr. Sulbadana, SH, MH ( Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako )
 
TRIBUNPALU.COM - Tulisan ini merupakan bagian akhir dari rangkaian pembahasan tentang berbagai polemik kekisruhan rapat senat Untad.

Seperti telah diuraikan sebelumnya terdapat penafsiran sebagian anggota senat bahwa larangan rangkap jabatan bagi anggota senat (syarat keanggotaan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) huruf (d) Statuta Permen Dikbudristek No.3 tahun 2024 adalah jabatan di luar Untad, yang kemudian memicu kontroversi dan perdebatan.

Lengkapnya ketentuan tersebut tertulis "tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan atau badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Untad". 

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa sebenarnya jabatan yang dimaksud bukan saja di luar Untad, melainkan juga jabatan di dalam lingkungan Untad sepanjang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Untad dalam arti yang luas.

Karena itu pada kesempatan ini, kajian diarahkan untuk menelisik ada tidaknya konflik kepentingan pada seorang anggota senat yang dalam waktu bersamaan juga mengemban tugas tambahan dalam lingkungan Untad

Baca juga: Armada RJA AKM Juara Berani Cup Donggala 2026, Taklukkan AKL 88 FC 3-0 di Final

Sekalipun misalnya jabatan dimaksud dalam pasal tersebut ditafsirkan sebagai hanya jabatan di luar Untad karena penyebutan secara paralel tiga lembaga yang tersebut (di luar Untad), tetapi tidak lalu diartikan bahwa rangkap jabatan anggota senat dengan  tugas tambahan dalam lingkungan Untad tidak dilarang dan dibolehkan atau dibenarkan. 

Parameter larangan jabatan tersebut bukan terletak pada tempat di mana jabatan tersebut berada, di luar atau di dalam Untad, melainkan ada tidaknya konflik kepentingan. Jika jabatan dimaksud hanya terhadap jabatan di luar Untad, maka larangan atas jabatan tersebut tidak mempunyai arti, sebab kecil kemungkinannya atau sama sekali tidak akan terjadi.

Seorang dosen atau anggota senat yang diangkat dalam jabatan di luar Untad, terikat oleh ketentuan PP No. 37 tahun 2009,  PP No. 11 tahun 2017, dan Peraturan BKN No. 24 tahun 2017 yang pada akhirnya mengharuskan anggota senat yang bersangkutan melepaskan jabatan akademiknya sementara dan cuti di luar tanggungan negara selama menjabat dengan penangguhan dan pemberhentian sementara sebagian haknya sebagai dosen termasuk tunjangan pendapatannya.

Dengan demikian tidak akan mungkin terjadi seorang dosen apalagi anggota senat yang rangkap jabatan dalam hal tersebut, sehingga sebenarnya larangan tersebut tidak perlu ada.

Namun karena ada jabatan  lain yang dimaksud yang dapat menimbukan konflik kepentingan yaitu termasuk jabatan tugas tambahan dalam lingkungan Untad, maka larangan tersebut diperlukan sebagaimana teks dan konteks Pasal 38 ayat (5) huruf (d) tersebut. 

Baca juga: Jenazah Balita di Bangkep Diantar Naik Motor, Warga Desak Anwar Hafid Evaluasi Program Ambulans Desa

Sebelum membahas lebih jauh konflik kepentingan dalam rangkap jabatan, kiranya perlu dikaji terlebih dahulu apakah tugas tambahan dalam lingkungan Untad mempunyai kedudukan hukum sebagai jabatan atau bukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (5) hurup (d) di atas.

Mengacu pada pendapat ahli dan peraturan perundang-undangan yang ada, pada prinsipnya jabatan adalah suatu kedudukan dalam organisasi yang mengandung unsur tugas dan fungsi serta  kewenangan, tanggung jawab dan hak seorang aparatur sipil negara.

Dalam PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada Pasal 1 mendefinisikan jabatan sebagai kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas dan tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

Berdasarkan pandangan tersebut, maka tugas tambahan dalam lingkungan Untad yang dijabat oleh dosen sesuai PP No.37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Permendikbudristek No. 41 Tahun 2023 tentang OTK Untad (pasal 101 ayat 1 dan 2), mulai dari rektor, warek sampai sekretaris jurusan, kepala UPA sampai kepala kebun percobaan adalah memiliki kedudukan hukum dengan kualifikasi sebagai "jabatan", namun bukan jabatan struktural, meskipun sebelum Keppres 199 tahun 1998, tugas tambahan tersebut dinyatakan sebagai jabatan sturuktural.

Penegasan lain yang menyatakan bahwa tugas tambahan adalah sebuah jabatan, yaitu adanya unsur tugas dan tanggung jawab di dalamnya, dosen pengemban tugas tambahan berdasarkan PP No.37 tahun 2009 dan Kepdirjen Dijti No. 12/E/AR.KPT/2021 tentang PO-BKD hanya diwajibkan 3 SKS dari 12 SKS (dosen non tugas tambahan) beban kerja persemester.

Baca juga: Ito Lawputra Nahkodai DPC PERADI Kota Palu, Siap Perkuat Pelayanan Hukum

Secara filosofis, setidaknya ada 3 alasan mengapa rangkap jabatan dilarang. Pertama, seseorang tidak mungkin bisa setia penuh kepada dua "tuan" yang mempunyai kepentingan yang bertabrakan. 

Karena itu seorang pejabat publik atau jabatan tugas tambahan dituntut untuk memberi layanan utuh hanya  kepada kepentingan publik (undivided loyalty).

Kedua, setiap jabatan punya beban dan tanggung jawab yang memerlukan perhatian dan waktu penuh untuk menjalankannya.

 Karena itu mengabaikan salah satunya dalam rangkap jabatan, adalah bentuk kelalaian moral terhadap publik. Ketiga, asas keadilan "nemo judex incausa sua" yang artinya tidak boleh jadi hakim dalam perkara sendiri.

Seseorang yang rangkap jabatan akan menjadi pihak dan pengambil keputusan dalam waktu bersamaan. 

Selain alasan filosofis di atas, terdapat alasan yuridis adanya konflik kepentingan bagi seorang anggota senat yang merangkap jabatan tugas tambahan, baik sebagai wakil dekan misalnya maupun sebagai kordinator program studi ataupun tugas tambahan lainnya.

Pengangkatan seorang dosen atau anggota senat dalam tugas tambahan adalah kewenangan penuh rektor dan karenanya dituntut untuk loyal kepada rektor.

Namun di sisi lain seorang anggota senat mempunyai kewenangan dalam mengemban fungsi pengawasan dan pertimbangan kepada rektor atas kebijakan di bidang akademik sesuai pasal 37 Statuta Permendikbutristek No.3 tahun 2024.

Kewenangan ini memerlukan pertanggungjawaban publik kepada sivitas akademika dan bukan kepada rektor. 

Baca juga: Berbagi Keberkahan di Momen Idul Adha, PT Vale Bagikan 6 Sapi Kurban di Luwu Timur

Jika hanya mengacu dan terbatas pada kewenangan senat sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 Statuta Untad tersebut, seorang anggota senat yang rangkap jabatan dengan tugas tambahan sebagai kaprodi atau wakil dekan misalnya, masih dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengawasan dan pertimbangan akademik kepada rektor dengan integritas dan independensi yang profesional, sehingga tidak terdapat dan tidak muncul konflik kepentingan di dalamnya. 

Namun konflik kepentingan yang signifikan baru akan muncul manakala seorang anggota senat yang rangkap jabatan dengan tugas tambahan yang diangkat dan ditunjuk langsung oleh rektor, menjalankan kewenangan lainnya yang tidak tercantum dalam Statuta tetapi pada peraturan lain, yaitu kewenangan dalam pemilihan calon rektor. 

Selain kewenangan sebagaimana tertulis dalam Pasal 37 Statuta dalam menjalankan tugas dan fungsinya, senat universitas juga memiliki kewenangan dalam menetapkan bakal calon pada tahapan penjaringan dan calon rektor pada tahap penyaringan.

Tidak berhenti sampai di situ, kewenangan senat berlanjut pada tahap akhir putaran final pemilihan calon rektor dengan kepemilikan hak suara sejumlah 65 persen bersama 35 persen suara menteri dalam menentukan rektor terpilih.

Peraturan yang mengatur kewenangan lain anggota senat dimaksud adalah Permenristekdikti No.19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri. 

Baca juga: Tak Terima Dituding Batasi Akses Anak, Sarwendah Peringatkan Ruben Onsu Bakal Bongkar Penyebab Cerai

Kewenangan senat dalam penjaringan bakal calon dan penyaringan calon rektor diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 permen rersebut. 

Selanjutnya kewenangan senat dalam pemilihan calon rektor dengan kepemilikan hak suara 65 persen bersama 35 persen  hak suara menteri di mana masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama, diatur dalam Pasal 9 ayat (3) permen tersebut.

Berhubung pemilihan calon rektor ditentukan oleh menteri dan senat universitas, maka persentase kepemilikan hak suara tersebut merupakan pencerminan prinsip demokrasi dalam pemilihan calon rektor.

Artinya 35 persen hak suara menteri tidak mutlak menentukan, demikian pula 65 persen suara senat juga tidak secara mutlak menentukan seorang calon rektor terpilih.

Masing-masing anggota senat yang memiliki hak suara yang sama pada 65 persen hak suara senat, akan menjatuhkan pilihannya pada calon rektor secara mandiri dan independen sesuai dengan pertimbangannya masing-masing. 

Kecuali anggota senat ex-officio yang jumlahnya sesuai ketentuan maksimal 25 persen dari jumlah anggota senat keseluruhan, maka anggota senat ex-officio ini memiliki konflik kepentingan dalam pemilihan calon rektor, terutama jika diantara calon rektor itu terdapat petahana.

Adanya konflik kepentingan pada anggota senat ex-officio tersebut adalah sesuatu yang sah dan tidak dapat terelakan sebagai privilege baginya yang dijamin oleh peraturan.

Meski terdapat sejumlah anggota senat ex-officio, pemilihan calon rektor tetap dapat berlangsung secara demokratis, sebab terdapat komposisi perimbangan demokratis dengan sejumlah 75 persen anggota senat (bukan ex-officio dan tidak menjabat tugas tambahan) yang berintegritas dan independen karena tidak memiliki relasi loyalitas dengan calon rektor petahana. 

Baca juga: Berbagi Keberkahan di Momen Idul Adha, PT Vale Bagikan 6 Sapi Kurban di Luwu Timur

Masalah konflik kepentingan kemudian dapat muncul ketika komposisi keanggotaan senat berubah dengan adanya tambahan sejumlah anggota senat yang rangkap jabatan dengan tugas tambahan yang ditunjuk dan diangkat langsung berdasarkan kewenangan rektor, telah mengubah pola dan persentasi keanggotaan senat dengan penambahan sejumlah anggota senat yang memiliki relasi loyalitas (semula 25 persen) pada satu sisi, dan di sisi lain terjadi pengurangan secara otomatis terhadap persentasi 75 persen jumlah anggota senat yang independen tanpa rangkap jabatan.

Perubahan pola persentasi tersebut menimbulkan konflik kepentingan bagi anggota senat rangkap jabatan tugas tambahan yang akan berdampak pada pelaksanaan pemilihan calon rektor yang tidak lagi dapat berlangsung secara demokratis karena mayoritas suara senat dapat dikuasai oleh satu orang melalui relasi loyalitas berdasarkan patron hubungan antara atasan dan bawahan atau antara yang mengangkat dan yang diangkat dalam tugas tambah.

Oleh karena itu, jabatan tugas tambahan dalam lingkungan Untad merupakan bagian dari jabatan yang dilarang bagi seorang anggota senat untuk dirangkap sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (5) huruf (d), sebab jika tidak maka rektor dapat saja mengangkat dan memberi tugas tambahan kepada sebanyak-banyaknya anggota senat agar suara mayoritas anggota senat  dapat dengan mudah dikuasai.
 

Itu sebabnya mengapa pasal 38 ayat (5) huruf (d) Statuta melarang rangkap jabatan bagi anggota senat, baik jabatan di luar Untad maupun jabatan lain  (tugas tambahan dalam lingkungan Untad), karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan kepentingan Untad.

Di satu sisi, seorang anggota senat yang rangkap jabatan dalam tugas tambahan dituntut memiliki kebebasan dan independensi dalam menggunakan kewenangannya untuk memilih calon rektor yang dianggapnya terbaik demi kepentingan kemajuan Untad yang lebih baik, namun  pada saat yang sama ia terikat oleh relasi loyalitas terhadap pimpinan yang mengangkatnya dalam tugas tambahan. 

Permendikbud No.139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi telah merumuskan sedemikian rupa komposisi keanggotaan senat sehingga dapat menghasilkan formulasi keanggotaan senat ex-ifficio (tugas tambahan) maksimal 25 persen dan mininal 75 persen non ex-officio yang memungkinkan pelaksanaan kewenangan keanggotaan senat dalam pemilihan calon rektor dapat berlangsung secara demokratis, dan persentasi keanggotaan senat tersebut (25 persen : 75 % ) berlaku umum pada semua perguruan tinggi. 

Baca juga: Polres Morowali Amankan 47 Paket Sabu Berat 45,07 Gram di Bahomakmur

Dengan demikian, pemberian atau pengangkatan seorang anggota senat non-exificio dalam tugas tambahan (rangkap jabatan), merupakan penambahan secara tidak langsung terhadap jumlah anggota senat ex-officio yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai prinsip demokrasi, yang bertentangan dengan kepentingan kemajuan dan keunggulan Untad dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu kebijakan pemberian atau pengangkatan dalam tugas tambahan seorang anggota senat non ex-officio atau sebaliknya pengangkatan anggota senat terhadap seorang dosen pemegang tugas tambahan melanggar prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik, sebagaimana tercantum dalam UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (pasal 63), yakni transparansi, akuntabilitas, penjamin mutu, efektivitas dan efisiensi serta nirlaba. Bahkan kebijakan tersebut  dapat dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang dengan hukuman pelanggaran disiplin berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 14, PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeti Sipil. 

Karena itu, setiap pejabat harus memperhatikan dan berpegang pada salah satu asas hukum yakni prinsip kehati-hatian dalam setiap tindakan maupun keputusannya.

Prinsip ini semula dikenal dengan istilah "The Precautionary Principle" atas "Scientific Uncertainty" yang lahir pada deklarasi Rio 1992, dan kini sudah menjadi hukum positif (asas hukum umum).

Baca juga: Wakapolres Morut Ajak Masyarakat Tunjukkan Nilai Pancasila ke Dunia

Latar belakang lahirnya prinsip tersebut untuk mencegah timbulnya kerusakan lingkungan akibat tidak adanya kepastian ilmiah, sehingga para pengambil kebijakan dan para periset dapat mengurungkan niatnya untuk melakukan tindakan atau keputusan yang dapat menimbulkan malapetaka terhadap lingkungan dan umat manusia. 

Prinsip tersebut sekaligus merupakan benteng etika dan moral bagi para periset, sehingga tidak bisa berlindung dibalik tidak adanya kepastian ilmiah dan harus bertanggung jawab atas riset dan temuannya yang menimbulkan kerusakan.

Berdasarkan uraian di atas dan uraian dari tiga tulisan sebelumnya mengenai kekisruhan dimaksud, berikut dapat disimpulkan beberapa hal :

Peninjauan terhadap keabsahan sebagian keanggotaan  senat perlu dilakukan agar pemilihan calon rektor mendatang dapat berlangsung secara demokratis dan konstitusional.

Rapat senat tentang sinkronisasi peraturan  tidak relevan dilakukan, sebab tidak terdapat pertentangan norma antara peraturan pelaksanaan (Peraturan Senat No.1 tahun 2024) dan Statuta  (Permendikbudristek No.3 tahun 2024). 

Menjalankan dan menegakan Peraturan Senat No. 1 tahun 2024 secara murni dan konsekuen. 

Rangkap jabatan anggota senat dengan tugas tambahan dalam lingkungan Untad, dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan kepentingan Untad.

Meskipun tulisan ini merupakan bagian dari dialektika di antara beberapa pandangan lain yang berbeda, namun jika menggunakan nurani setelah logika dan rasionalitas, insya-Allah akan tiba pada pandangan yang paling mendekati kebenaran.

Sebagai penutup, Ali Bin Abi Thalib mengatakan "Orang yang bijaksana lidahnya di hatinya dan orang yang bodoh hatinya di lidahnya," terkutip dari quotes Prof , Dr. KH. Zainal Abidin, Ketua MUI kota Palu, 25 Mei 2026. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved