Mayat Bayi di Bangkep
Anwar Hafid Tegaskan Semua Ambulans di Sulteng Wajib Layani Pasien dan Jenazah
Anwar menegaskan aturan tersebut tidak boleh lagi diterapkan, terutama dalam kondisi darurat.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa seluruh ambulans yang digunakan untuk pelayanan masyarakat di Sulawesi Tengah boleh digunakan untuk mengangkut pasien maupun jenazah.
- Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik di Desa Sesa, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, terkait larangan penggunaan ambulans untuk mengangkut jenazah.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan seluruh Ambulans yang digunakan untuk pelayanan masyarakat di Sulawesi Tengah dapat dipakai untuk mengangkut pasien maupun jenazah.
Penegasan itu disampaikan Anwar Hafid menyusul polemik penggunaan Ambulans di Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Anwar, Ambulans yang telah disalurkan pemerintah melalui program Berani Sehat pada dasarnya diperuntukkan untuk membantu pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk dalam kondisi darurat.
“Sebenarnya Ambulans kita di semua daerah itu ada, bahkan di Puskesmas Pembantu juga ada beberapa,” ujar Anwar Hafid, usai rapat paripurna di Kantor DPRD Sulteng, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa(2/6/2026).
Baca juga: Tiga Siswa Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, SMPN 1 Palu Dominasi Nilai Sempurna di Kota Palu
Ia menjelaskan, kasus yang terjadi di Desa Sesa, Kecamatan Bulagi, dipicu oleh aturan yang dibuat pengelola Ambulans setempat.
Dalam aturan tersebut, Ambulans tidak diperbolehkan mengangkut jenazah karena adanya kepercayaan sebagian masyarakat bahwa Ambulans yang pernah digunakan mengangkut mayat tidak boleh lagi digunakan untuk membawa orang sakit.
Padahal, kata Anwar, di daerah lain Ambulans tetap digunakan untuk mengangkut pasien maupun jenazah tanpa kendala.
“Khusus di Bulagi, Desa Sesa itu, pengelola Ambulans dalam program Berani Sehat membuat aturan bahwa tidak boleh mengangkut mayat. Karena ada kepercayaan dari masyarakat setempat kalau Ambulans memuat mayat, yang sakit pun bisa jadi mayat,” jelasnya.
Baca juga: Kisah Pilu ASN di Sulteng, Jadi Korban Selingkuh Oknum Pejabat tapi Diintimidasi
Anwar menegaskan aturan tersebut tidak boleh lagi diterapkan, terutama dalam kondisi darurat yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Ia mengaku telah menghubungi pihak terkait di desa tersebut, termasuk Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Saya katakan tidak boleh lagi terkait yang seperti itu. Kalau ada masyarakat kita yang dalam keadaan darurat misalnya meninggal, aturan yang saya sebutkan di desa tadi tidak boleh berlaku,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan seluruh Ambulans untuk melayani pengangkutan pasien maupun jenazah.
| Yayasan Aviasi Nusantara Klarifikasi Video Helikopter Jemput Pasien di Bangkep: Bukan Sewa Pribadi |
|
|---|
| Warga Banggai Kepulauan Heboh, Pasien Sakit Dievakuasi ke Kota Palu Pakai Helikopter |
|
|---|
| Folu Net Sink, Masyarakat Adat Seasea Banggai Kepulauan Berkontribusi Kendalikan Perubahan Iklim |
|
|---|
| Harga LPG 5 Kg Non-Subsidi di Banggai Kepulauan Naik Jadi Rp 210 Ribu |
|
|---|
| Rusak Parah, Jalan Provinsi Tobing-Boniton Banggai Kepulauan Belum Diperbaiki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dya78td78ad78adajpggg.jpg)