Sulteng Hari Ini
Anwar Hafid Rencanakan Bakal Tarik Kewenangan Perizinan ke Tangan Gubernur
Kebijakan itu akan ditempuh sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha dan perlindungan lingkungan hidup.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, berencana menarik kembali kewenangan penerbitan perizinan yang sebelumnya dilimpahkan kepada kepala OPD.
- Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.
- Meski kewenangan perizinan akan dikendalikan langsung gubernur, Pemprov Sulteng menegaskan tetap mendukung investasi yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, berencana menarik kembali kewenangan penerbitan perizinan sebelumnya dilimpahkan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berada langsung di bawah kendali gubernur.
Langkah tersebut disampaikan Anwar Hafid saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kota Palu, Selasa (2/6/2026).
Menurut Anwar, kebijakan itu akan ditempuh sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha dan perlindungan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah.
Baca juga: Rumah Terduga Pengedar Sabu di Bunta Banggai Digerebek Polisi, 14 Paket Narkoba Disita
Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu seluruh kewenangan penerbitan perizinan telah dilimpahkan kepada kepala dinas.
Kondisi tersebut membuat gubernur tidak lagi terlibat secara langsung dalam proses penerbitan sejumlah izin.
“Saya mohon izin kepada anggota dewan yang terhormat bahwa beberapa waktu lalu gubernur melimpahkan kewenangan seluruh penerbitan perizinan itu kepada kepala dinas,” kata Anwar.
“Sehingga perizinan-perizinan itu hampir gubernur tidak ada lagi yang tahu. Maka melihat rekomendasi yang disampaikan, saya mohon izin kepada anggota dewan yang terhormat untuk menarik kewenangan perizinan itu langsung kepada gubernur,” lanjutnya.
Anwar menjelaskan, pengembalian kewenangan tersebut bukan untuk mempersulit investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Ia menilai pengawasan yang lebih kuat diperlukan setelah mencermati sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK dalam hasil pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.
Anwar juga menyinggung pengalamannya saat mengikuti kegiatan di Teluk Palu menggunakan kapal perang beberapa waktu lalu.
Baca juga: Usai Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Kabarnya Dijemput Kejagung
Dari atas kapal, ia mengaku melihat langsung sejumlah kawasan yang dinilai masih membutuhkan perhatian terkait pemulihan lingkungan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan investasi harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, sektor pertambangan tetap menjadi salah satu penggerak utama ekonomi daerah.
Sulawesi Tengah
Gubernur Sulawesi Tengah
Anwar Hafid
OPD
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
DPRD Sulteng
| DKIPS Sulteng Siap Telusuri Dugaan Judi Online di Dishub Lewat Forensik Digital |
|
|---|
| Pasokan Kelapa di Sulteng Belum Cukup, Pabrik Morowali Butuh 1 Juta Butir per Hari |
|
|---|
| Anwar Hafid Ajak Warga Sulteng Tanam Kelapa, Pasokan untuk Pabrik Morowali Masih Kurang |
|
|---|
| Anwar Hafid Dorong Masyarakat Kembangkan Budidaya Kelapa, Nilai Ekonomi Diprediksi Meningkat |
|
|---|
| Raih WTP 13 Kali Berturut-turut, Muhammad Safri Minta Pemprov Kejar Potensi Pajak Hilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Anwar-Hafid-Bakal-Tarik-Kembali-Kewenangan-Perizinan-ke-Gubernur.jpg)