Selasa, 9 Juni 2026

Selebrasi Lokal 2026

Nobar Piala Dunia 2026 Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturannya

Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara nobar nonkomersial.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
TRIBUNPALU.COM/NUR SALEHA
Ilustrasi Nonton Bareng - Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada 11 Juni mendatang, TVRI Sulawesi Tengah membeberkan aturan pelaksanaan nonton bareng (nobar) bagi berbagai kalangan, mulai dari kafe, hotel, restoran hingga komunitas. 

"Kami mengimbau kepada teman-teman penyelenggara nobar perhelatan akbar empat tahunan ini agar berjalan lancar tanpa hambatan dan menggelar nobar tanpa rasa khawatir dengan melakukan registrasi," katanya.

Baca juga: Breaking News: Dana Rp3,362 Miliar Raib di Rekening, Nasabah di Parigi Moutong Lapor Polisi

Berdasarkan dokumen panduan pemberian lisensi nobar yang diterbitkan Direktur Pengembangan dan Usaha LPP TVRI, Wulan Purbodjati, penyelenggaraan nobar kategori komersial dikenakan biaya lisensi mulai Rp10 juta.

Seluruh biaya yang dibayarkan penyelenggara akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus menjadi bagian dari capaian TVRI di masing-masing daerah.

Selain itu, penyelenggara nobar juga dilarang menggunakan aset milik FIFA dalam berbagai materi promosi maupun pelaksanaan kegiatan, termasuk pada judul acara, spanduk, flyer digital, latar panggung, hingga merchandise.

TVRI juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan nobar secara publik tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved