Rabu, 10 Juni 2026

Sulteng Hari Ini

DKIPS Periksa 12 Komputer di Dishub Sulteng, Termasuk Dua Unit di Ruang Command Center

Tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut kini berada pada kewenangan APIP, BKD, dan Dishub Sulteng untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu.com/Robit Silmi
PEMERIKSAAN FORENSIK - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap sejumlah perangkat komputer di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng. 
Ringkasan Berita:
  • DKIPS Sulteng melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap 12 unit komputer di Dishub Sulteng, termasuk dua perangkat di ruang Command Center yang menjadi sorotan.
  • Selain komputer, tim juga memeriksa rekaman CCTV untuk mendukung proses penelusuran dalam dugaan aktivitas di lingkungan instansi tersebut.
  • Hasil pemeriksaan telah diserahkan ke sejumlah pihak terkait, termasuk APIP dan BKD, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

TRIBUNPALU.COM, PALU – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap sejumlah perangkat komputer di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim siber DKIPS memeriksa sekitar 12 unit komputer, termasuk dua perangkat berada di ruang Command Center Dishub Sulteng sebelumnya menjadi perhatian publik.

Kepala DKIPS Sulteng, Wahyu Agus Pratama, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada 3 hingga 4 Juni 2026 sebagai bagian dari penelusuran dugaan aktivitas tertentu di lingkungan instansi tersebut.

Baca juga: Usai Harga BBM Naik, Pengisian Pertamax di SPBU Sisingamangaraja Palu Terlihat Sepi

Selain perangkat komputer, tim juga melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk memperkuat proses pemeriksaan dan memastikan aktivitas di lokasi dapat teridentifikasi secara menyeluruh.

“Hasil pemeriksaan ini sudah kami tuangkan dalam berita acara. Kami juga sudah menyampaikan surat tindak lanjut kepada Dinas Perhubungan. Tembusan juga kami kirimkan ke Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan BKD,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada sejumlah pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), BKD, dan Dishub Sulteng.

Baca juga: DKIPS Sulteng Keluarkan 5 Rekomendasi Usai Investigasi Dugaan Judol di Dishub

Dalam laporan tersebut, DKIPS juga memberikan lima rekomendasi kepada Dishub Sulteng, di antaranya penguatan pengawasan penggunaan perangkat teknologi informasi, peningkatan sosialisasi penggunaan fasilitas IT secara bertanggung jawab, serta optimalisasi sistem penyaringan konten negatif pada jaringan internet pemerintah.

Selain itu, DKIPS meminta seluruh pegawai tidak menyimpan, mengunduh, maupun menyebarkan konten berkaitan dengan perjudian online atau pelanggaran kode etik ASN, serta membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan apabila ditemukan bukti baru di kemudian hari.

Wahyu menegaskan, tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut kini berada pada kewenangan APIP, BKD, dan Dishub Sulteng untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Modus Pinjam Motor untuk Jemput Istri Warga Nunu Palu Kehilangan Motor

“Nanti sisa tim dari APIP dan BKD yang akan menindaklanjuti, termasuk OPD terkait yaitu Dinas Perhubungan,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved