Kamis, 11 Juni 2026

Sulteng Hari Ini

DKIPS Sulteng Keluarkan 5 Rekomendasi Usai Investigasi Dugaan Judol di Dishub

DKIPS memberikan lima rekomendasi yang wajib menjadi perhatian Dishub Sulteng.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Robit Silmi
Kepala Kepala DKIPS Sulteng, Wahyu Agus Pratama. 

Ringkasan Berita:
  • DKIPS Sulawesi Tengah telah menyelesaikan pemeriksaan forensik digital terkait dugaan judi online di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng.
  • Pemeriksaan dilakukan pada 12 unit komputer, termasuk di ruang Command Center, serta rekaman CCTV
  • Laporan hasil investigasi diserahkan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Inspektorat (APIP), BKD, dan Dishub Sulteng.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan lima rekomendasi penting kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng setelah merampungkan pemeriksaan forensik digital terkait dugaan aktivitas Judi Online (judol) di lingkungan instansi tersebut.

Laporan hasil investigasi itu kini telah diserahkan kepada sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas Perhubungan Sulteng.

Kepala DKIPS Sulteng, Wahyu Agus Pratama, mengatakan tim siber dari Bidang Persandian DKIPS telah melakukan pemeriksaan langsung di Kantor Dishub Sulteng pada 3 hingga 4 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim memeriksa sekitar 12 unit komputer, termasuk dua perangkat yang berada di ruang Command Center yang sebelumnya menjadi sorotan. 

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah komputer di beberapa bidang lainnya.

Baca juga: Pengisian Pertamax di SPBU Pramuka Palu Terpantau Sepi, Hanya Enam Kendaraan per Jam

Tak hanya perangkat komputer, tim juga menelusuri rekaman CCTV guna memastikan aktivitas yang terjadi di lokasi.

"Hasil pemeriksaan ini sudah kami tuangkan dalam berita acara. Kami juga sudah menyurati Dinas Perhubungan terkait tindak lanjutnya. Tembusan surat dan berita acara ini juga kami sampaikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Inspektorat (APIP), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," ujar Wahyu via telepon Whattsap, Selasa (9/6/2026).

Dalam laporan tersebut, DKIPS memberikan lima rekomendasi yang wajib menjadi perhatian Dishub Sulteng sebagai organisasi perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan.

Rekomendasi pertama adalah melakukan pengawasan dan audit berkala terhadap penggunaan perangkat teknologi informasi di lingkungan kerja guna mencegah penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Kedua, meningkatkan sosialisasi kepada seluruh pegawai mengenai penggunaan fasilitas teknologi informasi secara bertanggung jawab sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Ketiga, memastikan sistem penyaringan (filtering) dan pemblokiran konten negatif pada jaringan internet pemerintah daerah tetap berjalan secara optimal.

Baca juga: Rektor Unismuh Luwuk Ingatkan Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Bisa Tekan Kelas Menengah

Keempat, mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menyimpan, mengunduh maupun menyebarluaskan materi yang berkaitan dengan perjudian online ataupun konten lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik aparatur sipil negara.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved