Jumat, 12 Juni 2026

Sulteng Hari Ini

Penerima Berani Cerdas Dilarang Terima Beasiswa Ganda, Disdik Sulteng Minta Mahasiswa Memilih

Salah satu perubahan yang dilakukan adalah mekanisme pembayaran bantuan pendidikan yang tidak lagi disalurkan langsung kepada mahasiswa.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu.com/Robit/Robit Silmi
PROGRAM BERANI CERDAS - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Firmanza Dg Parebba. 

Salah satu perubahan yang dilakukan adalah mekanisme pembayaran bantuan pendidikan yang tidak lagi disalurkan langsung kepada mahasiswa.

"Sistemnya sekarang sudah lebih ketat. UKT tidak lagi diberikan langsung kepada penerima, tetapi melalui kampus sehingga bisa diawasi," katanya.

Firmanza menjelaskan, kampus memiliki peran penting dalam proses verifikasi penerima beasiswa. 

Perguruan tinggi bertugas memastikan mahasiswa yang diusulkan benar-benar masih aktif menjalani perkuliahan, memenuhi syarat akademik, serta tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari program lain.

Program Berani Cerdas merupakan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Program ini digagas Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido. 

Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam membantu mahasiswa melanjutkan pendidikan tinggi.

Baca juga: Stok Minyak Kita di Pasar Inpres Manonda Langka, Harga di Pengecer Tembus Rp22 Ribu per Liter

Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah bertanggung jawab terhadap proses pendaftaran dan kerja sama dengan perguruan tinggi. 

Sementara itu, anggaran pembayaran bantuan pendidikan berada pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sulawesi Tengah.

Beasiswa Berani Cerdas dibuka melalui dua jalur, yakni jalur prestasi dan jalur afirmasi.

Untuk jalur afirmasi, calon penerima diwajibkan melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa atau kelurahan sebagai salah satu syarat administrasi.

Adapun syarat akademik yang ditetapkan berbeda berdasarkan rumpun keilmuan.

Mahasiswa program studi non-eksakta wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Sementara mahasiswa program studi eksakta diwajibkan memiliki IPK minimal 2,75.

Baca juga: Dewan Hakim Tuntaskan Penilaian Final Musabaqah Fahmil Qur’an MTQ XXXI Sulteng

Dengan sistem verifikasi berlapis yang melibatkan kampus, Dinas Pendidikan, dan Biro Kesra, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap program Beasiswa Berani Cerdas dapat tepat sasaran serta dinikmati mahasiswa yang benar-benar memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.(*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved