Selasa, 16 Juni 2026

Status Lahan Huntap Sigi

BREAKING NEWS: Status Lahan Huntap Sigi Masih Bermasalah, Warga Terkendala Sertifikat

Untuk para penyintas bencana masih berstatus aset milik pemerintah daerah.

Tayang:
TribunPalu.com/Andika Satria Bharata
Rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sigi yang membahas permohonan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sigi. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Hunian Tetap (Huntap) Dusun III, Desa Desa Bangga masih belum bisa mendapatkan sertifikat tanah meski sudah menempati rumah sejak pascabencana gempa dan likuefaksi 2018.
  • Masalah utama terjadi karena status lahan masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sigi, sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat memproses sertifikasi. 
  • Lahan tersebut sebelumnya dibangun oleh NGO dan dibeli oleh pemerintah daerah, namun belum ada penyerahan resmi kepada masyarakat.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Harapan ratusan warga penghuni Hunian Tetap (Huntap) Dusun III, Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, untuk memiliki sertifikat tanah secara sah masih terkendala persoalan administrasi.

Meski kawasan tersebut telah dihuni sejak pascabencana gempa bumi dan likuefaksi 2018, status lahan yang ditempati warga hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sigi yang membahas permohonan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sigi.

Bertempat diruang rapat kantor DPRD Sigi, Desa Bora Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Senin (15/6/2026).

Baca juga: Usai Sukses MTQ, Pemkab Sigi Siapkan Bonus Juara dan Gas Persiapan HUT ke-18

Anggota Komisi II DPRD Sigi, Fadlin, Dari Fraksi Partai Gerindra, mengungkapkan bahwa lahan Huntap Dusun III Desa Bangga yang dibangun oleh lembaga non-pemerintah (NGO).

Untuk para penyintas bencana masih berstatus aset milik pemerintah daerah. Kondisi itu membuat warga belum bisa mengurus sertifikat hak atas tanah.

Menurutnya, meski rumah-rumah telah lama ditempati, proses legalisasi lahan belum dapat dilakukan karena belum ada penyerahan resmi dari pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Yang ada di Desa Bangga itu, pasca gempa dibangun oleh NGO sebagai Huntap di Dusun III. Sampai sekarang legalitasnya belum jelas karena belum ada penyerahan. Warga yang mau membuat sertifikat ditolak oleh BPN karena proses penyerahan dari pemerintah daerah belum dilakukan,” ujar Fadlin dalam rapat diruang Rapat Kantor DPRD Sigi.

Ia menjelaskan, lahan yang digunakan untuk pembangunan Huntap sebelumnya telah dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sigi. 

Namun karena masih tercatat sebagai aset daerah, diperlukan persetujuan hibah agar status kepemilikannya dapat dialihkan kepada masyarakat yang berhak.

Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena menyangkut kepastian hukum dan hak kepemilikan warga yang telah bertahun-tahun menempati kawasan Huntap.

DPRD Sigi pun mendorong agar proses hibah tanah tersebut segera mendapat persetujuan dan dituntaskan melalui mekanisme yang berlaku. 

Baca juga: Pansus I DPRD Donggala Dibentuk, Wabup Ingatkan Tenggat Pelaporan 60 Hari Kerja

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved