TAG
Larangan Mudik
-
Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyipkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan pulan ke kampung halaman
Jumat, 24 April 2020
-
Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang untuk periode 24 April-1 Juni 2020.
Jumat, 24 April 2020
-
Data tersebut diperolehnya berdasarkan perhitungan kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, jelang dua hari penerapan larangan mudik.
Kamis, 23 April 2020
-
Melalui aturan ini, masyarakat tidak boleh lagi keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona (Covid-19), baik menggunakan transportasi umum maupun
Kamis, 23 April 2020
-
Karena itu, untuk menyukseskan pemberlakuan larangan mudik, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Polri, bandara, pelabuhan dan KAI
Kamis, 23 April 2020
-
PT KAI akan mengembalikan uang calon penumpang yang telah membeli tiket. Pengembalian uang di luar biaya pemesanan.
Kamis, 23 April 2020
-
Untuk mendukung pelaksanaan larangan mudik, pemerintah akan menyekat jalan tol maupun non-tol atau arteri.
Rabu, 22 April 2020
-
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun peraturan yang akan dijadikan pedoman pelaksanaan larangan mudik di lapangan.
Rabu, 22 April 2020
-
Begini perhatian media asing terkait kebijakan Presiden Joko Widodo soal larangan mudik Lebaran 2020, bahas soal krisis ekonomi hingga lemahnya aturan
Selasa, 21 April 2020
-
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.
Selasa, 21 April 2020
-
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis
Selasa, 21 April 2020
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved