Virus Corona

Mulai 24 April, Jalan Tol dan Arteri akan Disekat untuk Dukung Larangan Mudik

Untuk mendukung pelaksanaan larangan mudik, pemerintah akan menyekat jalan tol maupun non-tol atau arteri.

KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Petugas DPUPR Kota Tegal dengan bantuan alat berat mengangkut beton pembatas jalan untuk menutup akses masuk ke perkampungan di jalan nasional dan provinsi, Rabu (22/4/2020) 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah akhirnya secara resmi mengumumkan pelarangan mudik bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia.

Terkait kapan larangan itu akan diterapkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pun buka suara.

Ia mengatakan, larangan mudik mulai berlaku 24 April.

Hal itu disampaikan Luhut selepas rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.

Alasan di Balik Presiden Jokowi Baru Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2020

Bolehkah ODP Corona Tak Berpuasa? Bagaimana Hukumnya?

Untuk mendukung pelaksanaan larangan mudik, pemerintah akan menyekat jalan tol maupun non-tol atau arteri.

Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebab pemerintah tidak akan menutup jalan selama larangan mudik diterapkan.

"Penutupan jalan, terutama jalan tol, enggak ada. Yang ada, kami hanya melakukan penyekatan. Saat ini sedang kami matangkan titik-titik penyekatannya," tuturnya dalam video conference, Rabu (22/4/2020).

Dengan dilakukan penyekatan, pemerintah akan dapat mengawasi masyarakat yang masih nekat mudik, namun tidak sampai menganggu angkutan logistik.

Nantinya jika ada masyarakat yang berusaha keluar dari wilayah zona merah pada tanggal 24 April - 7 Mei 2020, akan diminta untuk putar balik atau kembali ke wilayah asal.

"Kalau tanggal 7 Mei masih bayak orang memaksa keluar zona PSBB akan ada sanksi tegas," kata Sigit.

Lebih lanjut, mengenai detail sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat nekat mudik nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Aturan ini ditargetkan akan terbit besok, Kamis (23/4/2020).

"Target kami mudah-mudahan besok regulasi dari Kemenhub keluar," ucap Sigit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Tanggal 24 April, Jalan Tol dan Arteri Akan Disekat", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved