TAG
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
-
Dukcapil Tetapkan Nama di KTP dan KK Harus Minimal Dua Kata
Salah satu ketentuan utama dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata.
Minggu, 3 Agustus 2025