Dukcapil Tetapkan Nama di KTP dan KK Harus Minimal Dua Kata

Salah satu ketentuan utama dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata.

Editor: Fadhila Amalia
jatim.tribunnews.com
ILUSTRASI KTP - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan aturan baru terkait penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan aturan baru terkait penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Salah satu ketentuan utama dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan aturan ini berlaku sejak 2022. Selain minimal dua kata, nama yang dicatat tidak boleh melebihi 60 karakter.

Baca juga: Megawati Teteskan Air Mata Sambut Hasto di Kongres PDIP

Penduduk yang memiliki nama kurang dari dua kata atau melebihi batas karakter tersebut berisiko namanya tidak dapat digunakan dalam penerbitan dokumen resmi.

Namun, bagi pemilik nama satu kata, tidak perlu khawatir.

Pasal 8 Permendagri menyatakan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang sudah dilakukan sebelum 21 April 2022 tetap berlaku dan tidak perlu diubah.

Teguh menambahkan, nama adalah harapan dan doa dari orang tua.

Oleh karena itu, penamaan anak ke depannya harus mengikuti aturan agar dapat tercatat resmi.

Selain itu, aturan penulisan nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, tidak boleh menggunakan angka atau tanda baca, serta tidak disingkat kecuali singkatan tersebut tidak memiliki arti lain.

Baca juga: 3 Agustus 2025 Memperingati Hari Peduli Sindrom Cengkih dan Hari Istana Pasir

Gelar pendidikan dan keagamaan dapat dicantumkan dengan format tertentu, seperti Prof, Ir, atau Hj.

Pejabat Dukcapil yang mencatatkan nama tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Aturan ini penting dipahami agar masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lancar dan sesuai ketentuan pemerintah.
(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved