TOPIK
Guru Donggala Geruduk Pemprov Sulteng
-
Gubernur menegaskan bahwa P3K memiliki hak yang sama dengan ASN, dan tidak dapat diberhentikan tanpa alasan yang sah.
-
Massa aksi berjumlah sekitar 500 massa aksi yang didominasi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kabupaten Donggala.
-
Anwar Hafid menjelaskan bahwa saat ini pemerintah Provinsi dan Kabupaten sedang menghadapi efisiensi.
-
Koordinator aksi, Raslin mengatakan aksi ini dilaksankan untuk memperjelas terkait gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 50 persen.
-
Sekitar 500 massa aksi yang didominasi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kabupaten Donggala.