Guru Donggala Geruduk Pemprov Sulteng
Geruduk Kantor Gubernur Sulteng, Aliansi Masyarakat Guru Bersatu Sampaikan 6 Poin Tuntutan
Massa aksi berjumlah sekitar 500 massa aksi yang didominasi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kabupaten Donggala.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Aliansi Masyarakat Guru Bersatu (AMGB) bersama Front Mahasiswa Nasional (FMN) didampingi Serikat Pekerja Hukum Progresif meenggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sulteng pada Rabu (5/11/2025).
Massa aksi berjumlah sekitar 500 massa aksi yang didominasi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kabupaten Donggala itu tiba dengan membawa spanduk dan mobil sound.
Mereka menyampaikan 6 poin tuntutan, diantaranya :
1. Segera membayarkan Gaji 13 dan 50 persen Gaji 14 ASN P3K Kabupaten Donggala tahun 2025 yang berjumlah dua ribu lima puluh lima (2055) orang.
2. Segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada seribu delapan ratus delapan puluh enam (1886) orang ASN PPPK Kabupaten Donggala Angkatan 1 Tahun 2024.
3. Stop diskriminasi ASN dan PPPK Kabupaten Donggala dengan istilah murni dan tidak murni.
4. Stop intimidasi ASN PPPK Kabupaten Donggala yang berjuang menuntut Haknya.
Baca juga: Temui Massa Aksi, Gubernur Sulteng : Saya Pastikan Ada Solusi 3 Hari Kedepan
5. STOP menyatakan ASN PPPK Kabupaten Donggala sebagai penghambat pembangunan.
6. Wujudkan sistem pendidikan yang murah, demokratis dan bermartabat.
Aksi itu berlangsung di Kantor Gubernur Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Massa aksi dalam orasinya merasa kecewa dengan pemerintah Kabupaten Donggala yang tidak meratakan hak dari PNS dan PPPK.
Pasalnya sampai hari ini, sekitar 2055 orang PPPK belum menerima gaji sejak bulan Juli 2025.
"Berdasarkan Undang-undang ASN ada dua, yaitu PNS dan PPPK berarti status dan haknya sama. Kenapa sampai saat ini belum menerima gaji?," kata Ahmar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000403797jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.