TOPIK
Polemik Penggunaan Sungai Laa
-
Surat itu teguran itu diterbitkan pemerintah lantaran PT SEI menimbun sungai tanpa izin untuk pengalihan alur sungai.
-
PT SEI selaku pemilik kawasan belum memiliki izin pengalihan alur sungai, dan tidak bisa diproses karena dilakukan tanpa rekomendasi teknis.
-
Izin tersebut diberikan setelah melalui perhitungan neraca air yang mencakup analisis ketersediaan dan kebutuhan air di Sungai Laa.
-
Legislator dari Dapil Morowali dan Morowali Utara ini mempertanyakan aspek legalitas yang dimiliki oleh GNI untuk memanfaatkan air sungai Laa.