Polemik Penggunaan Sungai Laa

Tak Berizin, Gubernur Bakal Surati PT SEI dan GNI soal Penimbunan Sungai Lamaito Morowali Utara

Surat itu teguran itu diterbitkan pemerintah lantaran PT SEI menimbun sungai tanpa izin untuk pengalihan alur sungai.

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/REGINA GOLDIE
KANTOR GUBERNUR SULTENG - Kantor Gubernur Sulawesi Tengah Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) bakal melayangkan surat teguran sekaligus perintah untuk penghentian penimbunan anak Sungai Laa alias Sungai Lamaito di kawasan PT Stardust Estate Investment (SEI), Kabupaten Morowali Utara. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) bakal melayangkan surat teguran sekaligus perintah untuk penghentian penimbunan anak Sungai Laa alias Sungai Lamaito di kawasan PT Stardust Estate Investment (SEI), Kabupaten Morowali Utara.

Surat itu teguran itu diterbitkan pemerintah lantaran perusahaan di kawasan idustri tersebut menimbun sungai tanpa izin untuk pengalihan alur sungai yang kini menjadi polemik.

Kepala Dinas Cikasda Sulteng Andi Rully Djanggola mengatakan, pihaknya belum pernah menerbitkan izin penimbunan atau pengalihan alur sungai untuk perusahaan di kawasan PT SEI.

“Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat teguran untuk penghentian aktivitas penimbunan karena tidak memiliki izin dari pemerintah provinsi,” kata Andi Rully saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (28/5/2025).

Diketahui, anak Sungai Laa atau Sungai Lamaito digunakan perusahaan tambang untuk kebutuhan industri, termasuk di kawasan PT SEI.

PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang berada di kawasan PT SEI mengantongi izin penggunaan air dari Sungai Laa untuk kebutuhan industri. 

Namun, perusahaan tersebut belum memiliki persetujuan resmi untuk melakukan pengalihan alur sungai yang kini menjadi polemik.

Baca juga: Penimbunan Sungai Laa di Kawasan PT SEI Tanpa Izin, DPRD Sulteng Desak Gubernur Bertindak

Kepala Bidang Sungai, Pantai, Danau, dan Air Baku Dinas Cikasda Sulteng Djaenuddin menjelaskan, PT GNI memiliki izin pengusahaan sumber daya air sebesar 1.000 liter per detik atau 1 kubik per detik. 

Izin tersebut diberikan setelah melalui perhitungan neraca air yang mencakup analisis ketersediaan dan kebutuhan air di anak Sungai Laa.

“Debit andalan Sungai Laa itu sekitar 31 kubik per detik. GNI hanya mengajukan 1 kubik. Jadi secara teknis masih memungkinkan, dan ini juga memberi pemasukan berupa pajak air permukaan ke daerah,” ujar Djaenuddin.

Namun, ia menegaskan bahwa pengalihan alur sungai, termasuk penimbunan alur sungai lama dan pembukaan alur baru, memerlukan persetujuan khusus yang berbeda dengan izin penggunaan air. 

Dalam kasus PT GNI, persetujuan tersebut belum diterbitkan karena permohonan dari pihak perusahaan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Sampai sekarang persetujuannya belum keluar. Di lokasi lama, mereka sudah lebih dulu melakukan pengalihan alur sungai, baru kemudian mengajukan permohonan. Maka itu dianggap menyalahi aturan,” tegas Djaenuddin.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pengalihan alur sungai tanpa persetujuan dari instansi berwenang dapat dikaji ulang untuk menentukan apakah pengalihan tersebut dapat dibenarkan atau harus ditolak. 

Kajian itu akan didasarkan pada analisis hidrologi dan pertimbangan teknis keairan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved