Polemik Penggunaan Sungai Laa
Pemprov Sulteng Bentuk Tim, Kaji Pengalihan Alur Anak Sungai Laa di Kawasan GNI Morowali Utara
Izin tersebut diberikan setelah melalui perhitungan neraca air yang mencakup analisis ketersediaan dan kebutuhan air di Sungai Laa.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, telah mengantongi izin penggunaan air dari anak Sungai Laa alias Sungai Lamaito untuk kebutuhan industri.
Namun, perusahaan tersebut belum memiliki persetujuan resmi untuk melakukan pengalihan alur sungai yang kini menjadi polemik.
Kepala Dinas Cikasda Sulteng Andi Rully Djanggola menyatakan, pihaknya belum pernah menerbitkan izin penimbunan atau pengalihan alur sungai untuk PT GNI.
“Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat teguran untuk penghentian aktivitas penimbunan karena tidak memiliki izin dari pemerintah provinsi,” kata Andi Rully saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (28/5/2025).
Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Pertanyakan Legalitas GNI Gunakan Sungai Laa Jadi Sumber Air Baku Industri
Kepala Bidang Sungai, Pantai, Danau, dan Air Baku Dinas Cikasda Sulteng Djaenuddin menjelaskan, PT GNI sudah memiliki izin pengusahaan sumber daya air sebesar 1.000 liter per detik atau 1 kubik per detik.
Izin tersebut diberikan setelah melalui perhitungan neraca air yang mencakup analisis ketersediaan dan kebutuhan air di anak Sungai Laa itu.
“Debit andalan Sungai Laa itu sekitar 31 kubik per detik. GNI hanya mengajukan 1 kubik. Jadi secara teknis masih memungkinkan, dan ini juga memberi pemasukan berupa pajak air permukaan ke daerah,” ujar Djaenuddin.
Namun, ia menegaskan bahwa pengalihan alur sungai, termasuk penimbunan alur sungai lama dan pembukaan alur baru, memerlukan persetujuan khusus yang berbeda dengan izin penggunaan air.
Dalam kasus PT GNI, persetujuan tersebut belum diterbitkan karena permohonan dari perusahaan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Sampai sekarang persetujuannya belum keluar. Di lokasi lama, mereka sudah lebih dulu melakukan pengalihan alur sungai, baru kemudian mengajukan permohonan. Maka itu dianggap menyalahi aturan,” ucap Djaenuddin.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pengalihan alur sungai tanpa persetujuan dari instansi berwenang dapat dikaji ulang untuk menentukan apakah pengalihan tersebut dapat dibenarkan atau harus ditolak.
Baca juga: Produksinya Dikabarkan Menurun, PT GNI Morowali Utara Pastikan Operasional Tetap Optimal
Kajian itu akan didasarkan pada analisis hidrologi dan pertimbangan teknis keairan.
“Jika pengalihan dianggap bisa ditoleransi, maka dikategorikan sebagai keterlanjuran, dan perusahaan wajib membayar kompensasi atas kerugian negara, terutama jika alur sungai baru lebih kecil dari yang lama. Pemerintah Provinsi Sulteng akan membentuk tim untuk mengkaji dan menangani persoalan ini sesuai aturan, termasuk menghitung potensi kerugian negara,” katanya
Djaenuddin juga menyebut penimbunan atau pengalihan alur sungai di kawasan industri Morowali Utara dilakukan oleh PT Stardust Estate Investment (SEI), selaku pemilik kawasan industri, sedangkan PT GNI berperan sebagai tenant.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.