Kapolda Sulteng: Polri dan TNI Siap Jaga Kemanan Warga di TPS
Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto menegaskan, Polri tetap netral dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto menegaskan, Polri tetap netral dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019.
"Tetap jaga kekompakan dengan TNI termasuk antara Satuan Kerja (Satker) yang ada dilingkungan kerja masing-masing," kata Kapolda, memalui siaran pers, Selasa (9/4/2019).
Kapolda berharap agar jajarannya tetap menjaga netralitas dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan pada 17 April 2019.
"Gunakan hak pilih anda, Polri dan TNI siap mengamankan pesta demokrasi ini," katanya.
• 1454 Calon Jemaah Haji Reguler di Sulawesi Tengah Sudah Lakukan Pelunasan Biaya Haji
"Silahkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan tempat pemilihan saudara," tanbahnya.
Sebelumnya, Kapolres Palu, AKBP Mujianto juga berkomitmen untuk menjamin lancarnya proses Pemilu 2019.
Ada beberapa tempat yang menjadi perhatian Pihak Kepolisian kata Kapolres menjelang hari pencoblosan.
Yakni, menjaga keamanan proses pencoblosan dan perhitungan suara di TPS.

Selain itu dengan memperhatikan pola pengamanan tempat ibadah, pengamanan daerah pengungsian, pengamanan hari libur serta pengamanan tempat- tempat Pendidikan.
"Ada ancaman hukuman bagi siapa saja yang bertindak menghambat partisipasi pemilih seseorang untuk datang ke TPS pada pelaksanaan pemilu," tandasnya.
Hal ini berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 2 Tahun dan denda Rp24 juta.
Atau dapat dikenakan pasal 532, dengan ancaman 4 tahun penjara dan dendanya maksimal Rp48 juta. (Tribupalu.com/Abdul Humul Faaiz).