8 Tokoh yang Ditangkap KPK saat Momen Puasa Ramadan
Masih ada penyelenggara negara di Indonesia yang melakukan tindak pidana korupsi saat menjelang bulan Ramadhan atau ketika bulan Ramadan berjalan.
TRIBUNPALU.COM - Momentum bulan Ramadan sepatutnya menjadi momentum bagi umat Islam untuk memperbaiki diri serta menjauhkan diri dari segala perbuatan tercela.
Namun pada kenyataannya, masih ada penyelenggara negara di Indonesia yang melakukan tindak pidana korupsi saat menjelang bulan Ramadhan atau ketika bulan Ramadan berjalan.
Hal ini yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menangkap mereka atas perbuatannya yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Lantas siapa saja mereka yang pernah ditangkap KPK pada momentum Ramadhan?
1. Hakim PN Balikpapan Kayat
Tiga hari menjelang bulan Ramadan di tahun 2019, KPK menangkap hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, Jumat (3/5/2019).
Selain Kayat, KPK menangkap empat orang lainnya yang terdiri dari seorang panitera muda, dua pengacara, dan seorang swasta.
Akhirnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.
Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian.
Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Kayat meminta fee Rp 500 juta apabila Sudarman ingin dibebaskan dari jeratan perkara pidana.
Pada Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara.
Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima.
Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.