8 Tokoh yang Ditangkap KPK saat Momen Puasa Ramadan
Masih ada penyelenggara negara di Indonesia yang melakukan tindak pidana korupsi saat menjelang bulan Ramadhan atau ketika bulan Ramadan berjalan.
Tepat pada awal bulan Ramadan tahun 2017, KPK melakukan OTT di kantor BPK RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (26/5/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari kantor BPK, KPK sempat mengamankan enam orang, yakni pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri, Auditor BPK Ali Sadli, pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, sekretaris Rochmadi, sopir Jarot, dan satu orang satpam.
Di ruang Ali Sadli, KPK menemukan uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian dari total commitment fee Rp 240 juta untuk suap bagi pejabat BPK.
Uang Rp 40 juta ini merupakan pemberian tahap kedua ketika tahap pertama Rp 200 juta diduga telah diserahkan pada awal Mei 2017.
KPK kemudian menggeledah ruangan milik Rochmadi Saptogiri, dan ditemukan uang Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS atau setara dengan 39,8 juta di dalan brankas.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.20 WIB, KPK mendatangi kantor Kemendes PDTT di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
KPK mengamankan Irjen Kemendes PDTT Sugito. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, dan pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri serta Auditor BPK Ali Sadli, sebagai tersangka.
Sugito diduga menyuap auditor BPK agar kementeriannya bisa mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP).
7. Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, M Basuki
Hari ke-11 puasa 2017, tepatnya Senin (5/6/2017), KPK menangkap Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki dan sopirnya.
KPK menangkap sejumlah orang lainnya, yakni Rahman Agung dan Santoso yang merupakan staf DPRD Jatim.
Selain itu, juga menangkap ajudan Kepala Dinas Pertanian Pemprov Jatim, Anang Basuki Rahmat. KPK turut menangkap Kepala Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Rohayati di kediamannya pada Selasa dini hari.
Moch Basuki diduga menerima uang Rp 600 juta setiap tahun dari masing-masing kepala dinas yang menjadi mitra kerjanya.
Pemberian itu diduga untuk memperlemah pengawasan terhadap pengelolaan anggaran setiap mitra kedinasan.
8. Pimpinan DPRD Mojokerto
10 Hari jelang Lebaran 2017, tepatnya Jumat (16/6/2017) sampai Sabtu (17/6/2017) dini hari KPK mengamankan enam orang termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto dan tiga pimpinan DPRD Mojokerto.
Mereka yang menjadi tersangka adalah Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.
Keempatnya terlibat kasus suap pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.
Dalam OTT di Mojokerto, KPK mengamankan uang Rp 470 juta.
Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.
Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017. Sementara itu, uang lain yakni 170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.
Apakah di momentum Ramadan 2019 ini peristiwa penangkapan penyelenggara negara yang terindikasi korupsi akan terjadi lagi?. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)